Presiden Jokowi.Â
Â
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk membubarkan 2 BUMN yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga, yakni Merpati Nusantara Airlines dan Kertas Leces.
Pembubaran kedua BUMN tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 8/2023 dan PP 9/2023 yang sama-sama ditetapkan dan diundangkan pada 20 Februari 2023.
"Berdasarkan putusan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya ... PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit PT Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi," bunyi PP 8/2023, dikutip pada Kamis (23/2/2023).
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Merpati Nusantara Airlines dan Kertas Leces dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN, kepailitan dan PKPU, perseroan terbatas, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Penyelesaian pembubaran Merpati Nusantara Airlines termasuk likuidasinya harus dilaksanakan paling lambat 5 tahun sejak Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit. Merpati Nusantara Airlines telah dinyatakan pailit pada 2 Juni 2022.
Adapun penyelesaian pembubaran Kertas Leces termasuk likuidasinya harus dilaksanakan paling lambat 9 tahun terhitung sejak Kertas Leces dinyatakan pailit. Kertas Leces telah dinyatakan pailit pada 25 September 2018.
Setelah dilikuidasi, semua kekayaan sisa hasil likuidasi Merpati Nusantara Airlines dan Kertas Leces harus disetorkan ke kas negara.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 5 PP 8/2023. (sap)