PMK 63/2021

Aturan Teknis Belum Siap, DJP Minta WP Tetap Pakai Sertel WP Badan

Muhamad Wildan
Senin, 02 Januari 2023 | 17.21 WIB
Aturan Teknis Belum Siap, DJP Minta WP Tetap Pakai Sertel WP Badan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Memasuki 2023, Ditjen Pajak (DJP) masih belum menerbitkan ketentuan teknis mengenai penandatanganan dokumen elektronik dan  penggunaan sertifikat elektronik (sertel) sesuai dengan PMK 63/2021.

Guna menandatanganani dokumen elektronik, saat ini wajib pajak masih dipersilakan untuk menggunakan sertel wajib pajak badan.

"Saat ini penandatanganan SPT Unifikasi (e-Bupot Unifikasi) masih dapat menggunakan sertel wajib pajak badan ya," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, Senin (2/1/2023).

DJP menyatakan ketentuan teknis mengenai penggunaan sertel berdasarkan PMK 63/2021 masih belum diterbitkan sehingga wajib pajak masih harus menunggu dan tetap menggunakan sertel wajib pajak badan yang ada saat ini.

Seperti diketahui, PMK 63/2021 telah mengatur sertel yang dikeluarkan oleh dirjen pajak berdasarkan PMK 147/2017 masih berlaku hingga 31 Desember 2022.

Pada PMK 63/2021, dokumen elektronik wajib pajak selain wajib pajak orang pribadi harus ditandatangani menggunakan sertel orang pribadi yang merupakan wakil wajib pajak.

Bagi wajib pajak badan, wakil wajib pajak adalah pengurus. Bagi wajib pajak badan yang pailit, kurator berperan sebagai wakil wajib pajak. Sementara bagi wajib pajak badan dalam pembubaran, wakil wajib pajak adalah orang yang mewakili badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan.

Untuk wajib pajak badan dalam likuidasi, wakil wajib pajak adalah likuidator. Bagi wajib pajak warisan belum terbagi, wakil wajib pajak adalah ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan. Bagi anak yang belum dewasa atau orang berada dalam pengampuan, wakil wajib pajak adalah wali atau pengampu.

Dalam hal wajib pajak orang pribadi atau badan menunjuk kuasa, penandatanganan dokumen elektronik dilakukan oleh kuasa menggunakan sertel atau kode otorisasi DJP milik kuasa wajib pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.