Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Bambang Susantono menyampaikan paparannya pada Sesi Pleno X B20 Summit Indonesia 2022 di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Badung, Bali, Senin (14/11/2022). ANTARA FOTO/MEDIA CENTER G20 INDONESIA/Zabur Karuru/wsj.
NUSA DUA, DDTCNews - Otorita Ibu Kota Negara (IKN) mengungkapkan pemerintah akan memberikan insentif pajak bagi investor yang menanamkan modalnya di IKN.
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan pemerintah sedang memfinalisasi aturan terkait dengan insentif pajak bagi wajib pajak atas penanaman modalnya di IKN.
"Pemerintah sedang memfinalisasi peraturan pemerintah (PP) tentang insentif pajak yang memberikan insentif khusus atas investasi di IKN. PP akan mencakup tax holiday, supertax deduction, dan lain-lain," ujar Bambang dalam B-20 Summit, Senin (14/11/2022).
Secara lebih terperinci, insentif pajak yang akan tertuang dalam PP antara lain insentif tax holiday atas penanaman modal, tax holiday atas relokasi kantor, supertax deduction atas kegiatan-kegiatan tertentu, ketentuan kepabeanan dan cukai khusus, ketentuan perpajakan khusus untuk pusat keuangan (financial center), dan ketentuan PPN khusus.
"Saya jamin insentif yang kami tawarkan di IKN adalah insentif yang terbaik di Indonesia," ujar Bambang di hadapan para pelaku usaha yang menghadiri B-20.
Untuk diketahui, rencana pemberian insentif pajak sudah sempat diungkapkan oleh pemerintah pada bulan lalu dalam acara Pre Market Sounding Proyek IKN.
Insentif-insentif pajak yang diungkapkan Bambang termasuk insentif tax holiday selama 30 tahun atas pembangunan infrastruktur umum senilai Rp50 miliar atau lebih serta tax holiday selama 20 tahun atas pembangunan pusat perbelanjaan, kawasan wisata, dan MICE.
Supertax deduction sebesar maksimal 350% atas biaya penelitian dan pengembangan juga akan diberikan kepada para investor yang melaksanakan riset di IKN. (sap)