PMK 18/2021

Pencantuman NIK Pembeli di Faktur Pajak Tuai Keluhan, Ini Jawaban DJP

Muhamad Wildan
Jumat, 26 Agustus 2022 | 09.30 WIB
Pencantuman NIK Pembeli di Faktur Pajak Tuai Keluhan, Ini Jawaban DJP

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Ketentuan pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) pembeli dalam faktur pajak apabila pembeli tersebut tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), dikeluhkan oleh banyak pihak.

Dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja yang digelar oleh DJP, seorang pengusaha bernama Hermawan mengatakan banyak pembeli yang tak bersedia memberikan NIK untuk dicantumkan dalam faktur pajak.

"Ibu-ibu jual di pasar kalau diminta NIK kadang-kadang enggak mau. Mereka ngomong 'saya jual merek lain saja daripada jual punya Anda'. Ini kesulitan distributor kita," ujar Hermawan, Kamis (25/8/2022).

Menanggapi keluhan tersebut, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan ketentuan pencantuman NIK pembeli dalam faktur pajak hanya berlaku bila pembeli bukan konsumen akhir.

Yoga mengatakan ketentuan pencantuman NIK tidak berlaku bagi peritel. "Kalau menjual ritel ke orang di pasar, ini tidak berlaku," ujar Yoga.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5a) UU PPN s.t.d.t.d UU Cipta Kerja dan PMK 18/2021, identitas pembeli bisa tidak dicantumkan dalam faktur pajak oleh PKP pedagang eceran sepanjang pembeli memiliki karakteristik konsumen akhir.

Konsumen akhir adalah pembeli yang mengosumsi secara langsung barang yang dibeli dan tidak menggunakan barang tersebut untuk kegiatan usaha.

Yoga mengatakan pencantuman NIK dalam faktur pajak diperlukan untuk menciptakan keadilan perlakuan antarpelaku usaha. Pasalnya, selama ini banyak pelaku usaha yang menolak memberikan NPWP untuk dicantumkan dalam faktur pajak.

"NIK itu ditaruh di faktur pajak yang Bapak-Ibu terbitkan. Ini tujuannya supaya kami di DJP memiliki data siapa sih pembeli dari Bapak-Ibu," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
maharani
baru saja
Kita sebagai distributor dengan KLU Pedagang besar yang sudah PKP menjual barang ke toko kecil dan toko grosir (bukan konsumen akhir) dan diwajibkan membuat faktur pajak lengkap atas penyerahan BKP tsb. Kendala yang sering terjadi lawan transaksi masih banyak yang tidak bersedia untuk memberikan identitas KTP. Sedangkan kita mau bayar PPN dan membuat faktur pajak dengan identitas lawan transaksi lengkap dengan NIK, Jika NIK di nol kan akan ada sanksi denda 2% dari DPP yang memberatkan. Jika kita hanya menjual barang ke toko yang bersedia memberikan KTP maka omset pasti akan turun signifikan. Dengan case seperti ini apakah ada solusi terbaik yang dapat dilakukan?