PMK 173/2021

Pengusaha di Kawasan Bebas Bertanggung Jawab Atas Administrasi Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 31 Januari 2022 | 18.11 WIB
Pengusaha di Kawasan Bebas Bertanggung Jawab Atas Administrasi Pajak

Ilustrasi. Pekerja mengawasi bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (20/1/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur ulang ketentuan perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) antara lain Batam, Bintan, dan Karimun di Kepulauan Riau serta Sabang di Aceh. 

Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Bonarsius Sipayung, mengatakan pengusaha di KPBPB akan bertanggung jawab atas administrasi perpajakan mereka.

“Jadi ada pergeseran tanggung jawab dari pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke pengusaha di kawasan bebas,” kata Bonarsius, Senin (31/1/2022).

Ketentuan baru itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.03/2021 yang telah diundangkan pada 2 Desember 2021 dan berlaku efektif pada 2 Februari 2022.

Dengan demikian, jika ada administrasi yang tidak terpenuhi atas transaksi penyerahan barang/jasa dari TLDDP ke kawasan bebas, pengusaha di KPBPB menjadi pihak pertama yang menanggung sanksinya.

“Yang dihukum pertama adalah penanggung jawabnya di kawasan bebas, karena mereka yang memasukkan barang, mereka yang mengonsumsi barang,” kata Bonarsius.

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan tanggung jawab perpajakan kepada TLDDP untuk membuat dan melaporkan faktur pajak atas barang dan jasa yang dikirim ke KPBPB sesuai dengan Pasal 4 UU PPN. 

Bonarsius menambahkan, dalam rangka memperkuat administrasi perpajakan di KPBPB-TLDDP, otoritas mengeluarkan surat pemberitahuan perolehan atau pengeluaran barang kena pajak atau jasa kena pajak (PPBJ).

“Jadi surat penyerahan dari pengusaha kawasan bebas terkait memanfaatkan jasa dan barang maka [otoritas] harus mengeluarkan PPBJ yang menjadi dasar bagi TLDDP membuat faktur pajak 07,” ujarnya.

Di sisi lain, Bonarsius menyampaikan diterbitkannya PMK 173/2022 bertujuan mempermudah administrasi pajak, sekaligus memberikan aspek keadilan bagi wajib pajak. 

Kebijakan ini juga berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti ketidakadilan pajak dalam perdagangan di KPBPB.

Sebab, mengacu aturan sebelumnya, pengusaha kena pajak di TLDDP yang bertanggung jawab penuh atas barang/jasa yang dikirim ke KPBPB.

“Ketika administrasi tidak dipenuhi, yang dihukum adalah pengusaha kena pajak di TLDDP, yang notabene tidak mengerti barang itu masuknya bagaimana. Ini menjadi problem yang sangat besar sampai di pengadilan ini banyak sekali kasusnya,” kata Bonarsius. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.