Layanan live chat Kring Pajak di laman resmi DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Waktu beroperasinya layanan live chat dengan contact center Ditjen Pajak (DJP) pada hari ini, Jumat (31/12/2021) lebih panjang.
Melalui Twitter, akun @DitjenPajakRI menyampaikan layanan live chat akan beroperasi dengan waktu yang lebih panjang. Biasanya, layanan live chat beroperasi pada jam kerja setiap Senin-Jumat pukul 08.00—16.00 WIB.
“Hari ini, 31 Desember 2021, layanan live chat @kring_pajak di http://pajak.go.id beroperasi lebih panjang mulai pukul 08.00-17.00 WIB. Silakan manfaatkan layanannya!” demikian pengumuman yang disampaikan DJP.
Berdasarkan pada informasi tersebut, perpanjangan waktu operasi hanya untuk layanan live chat. Seperti diketahui, selain live chat, Kring Pajak juga dapat dihubungi melalui beberapa saluran lainnya.
Adapun beberapa saluran yang dimaksud anatara lain layanan telepon Kring Pajak 1500200, email [email protected] dan [email protected], serta Twitter @kring_pajak.
Untuk saluran telepon, Kring Pajak menyediakan beragam layanan informasi. Syaratnya, wajib pajak perlu mempersiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi penelepon yang tidak memasukkan NPWP, layanan yang didapat hanya terbatas.
Dengan memasukkan NPWP, layanan informasi yang bisa didapat adalah pertama, layanan lupa electronic filing identification number (EFIN) dan permintaan kode verifikasi (token). Kedua, layanan perubahan data wajib pajak, penetapan pajak non-efektif, dan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif.
Ketiga, informasi dan aplikasi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Keempat, informasi dan aplikasi pajak penghasilan (PPh). Kelima, informasi dan aplikasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Keenam, layanan pengaduan. (kaw)