SE-01/PP/2021

SE Baru Pembatasan Persidangan dan Layanan Tatap Muka Pengadilan Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 11 Januari 2021 | 19.45 WIB
SE Baru Pembatasan Persidangan dan Layanan Tatap Muka Pengadilan Pajak

SE-01/PP/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Pengadilan Pajak menerbitkan surat edaran mengenai pembatasan pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka.

Surat Edaran No. SE-01/PP/2021 untuk menindaklanjuti adanya instruksi pemerintah pusat melalui menteri dalam negeri terkait dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 serta pemberlakuan pembatasan aktivitas luar rumah di DKI Jakarta.

“Perlu untuk menetapkan pembatasan pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan hari Senin tanggal 25 Januari 2021,” bunyi penggalan bagian umum SE tersebut, dikutip pada Senin (11/1/2021).

Sesuai dengan ketentuan dalam SE ini, persidangan di Pengadilan Pajak, termasuk persidangan secara elektronik, yang semula telah dijadwalkan pada 11—25 Januari 2021 dilaksanakan dengan beberapa ketentuan.

Pertama, persidangan dilaksanakan dengan pembagian jadwal sidang untuk setiap hari persidangan dengan tetap mengacu pada ketentuan dalam SE-024/PP/2020. Simak artikel ‘Persidangan Pengadilan Pajak Digelar Kembali, Ini Ketentuannya’.

Kedua, majelis atau hakim tunggal dan panitera pengganti diimbau untuk melaksanakan persidangan secara lebih efektif dengan memperhatikan substansi sengketa, jumlah berkas yang diperiksa, dan waktu yang tersedia pada setiap shift persidangan.

Ketiga, untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, majelis atau hakim tunggal, panitera pengganti beserta staf, serta para pihak yang hadir dalam persidangan selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengecek kesehatan sebelum hadir. Salah satunya dengan melakukan swab PCR/ swab antigen Covid-19 secara berkala.

Seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung), masih dalam SE tersebut, dilaksanakan dengan pembatasan jumlah orang sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.19/2021.

“Pengaturan dan pembatasan jumlah pengguna layanan … pada periode 11 Januari s.d. 25 Januari 2021 ditentukan melalui daftar antrean,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam SE yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 11 Januari 2021 ini.

Untuk mengurangi jumlah orang yang hadir di Pengadilan Pajak, pengajuan banding/gugatan dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya kecuali permohonan peninjauan kembali, diimbau untuk dilakukan melalui pos. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.