PAJAK DIGITAL

Negosiasi Threshold Keuntungan Perusahaan Digital yang Kena Pajak Alot

Dian Kurniati
Senin, 02 Maret 2020 | 17.44 WIB
Negosiasi Threshold Keuntungan Perusahaan Digital yang Kena Pajak Alot

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol. 

JAKARTA, DDTCNews – Penentuan ambang batas (threshold) keuntungan perusahaan digital yang dapat dikenai pajak dikatakan masih berlangsung alot.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan negosiasi yang paling alot terjadi pada penentuan ambang batas (threshold) keuntungan perusahaan digital yang akan dikenai pajak. Ada perbedaan keinginan negara-negara maju dengan negara berkembang.

"Di working parties nanti akan kita bahas, termasuk mengenai negara pasar dan negara IT. Kita bahas di situ termasuk juga mengenai beberapa threshold. Akan diatur semuanya," katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (2/3/2020).

John mengatakan gugus tugas akan menentukan dua threshold, yakni tentang pendapatan perusahaan digital secara global dan pendapatan dari suatu negara pasarnya. Perusahaan digital hanya akan bisa ditagih pajak jika pendapatannya telah melampaui kedua threshold tersebut.

Namun dalam negosiasi itu, negara maju seperti Amerika Serikat (AS) mengusulkan nilai threshold tinggi, misalnya €750 juta (sekitar Rp11 triliun), agar tagihan pajaknya kecil. Sementara itu, negara-negara berkembang seperti Indonesia mengharapkan threshold yang lebih rendah.

Ketentuan teknis soal pajak digital itu masuk dalam pilar pertama (Unified Approach) yang harus diterima semua anggota. Rapat gugus tugas itu akan melibatkan 137 yurisdiksi untuk memastikan ketentuan pajak digital berlaku secara multilateral, bukan sekadar unilateral.

"[Nilainya ditentukan] dari diskusi negara-negara itu," katanya.

John menambahkan persiapan untuk rapat Inclusive Framework tersebut telah dilakukan sejak setahun lalu. Menurutnya, ada tim dari DJP dan Badan Kebijakan Fiskal yang melakukan kajian, termasuk membuat simulasi threshold penghasilan perusahaan digital yang ideal dipungut pajak di Indonesia.

Rapat itu juga menjadi tindak lanjut dari pertemuan menteri keuangan dan bank sentral negara-negara anggota G20 untuk menarik pajak dari perusahaan digital, seperti Google dan Netflix. Ada tiga proposal prinsip dalam Unified Approach, meliputi user participation, marketing intangibles, dan sufficient economic presence.

John menyebut ketentuan pengenaan pajak digital akan dirumuskan dalam rapat Inclusive Framework di Berlin, Jerman, awal Juli 2020. Hasil rapat itu akan dibawa ke pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 di Jeddah, Arab Saudi, untuk disepakati dua pekan setelahnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.