Tangkapan layar ereg pada laman verifikasi OTP. (dokumen wajib pajak)
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui e-registration (ereg) DJP Online.
Salah satu tahapan dalam registrasi NPWP secara online, wajib pajak perlu mengirimkan kode verifikasi berupa token (OTP) yang diterima lewat SMS. Namun, terkadang kode OTP ini tidak langsung diterima oleh wajib pajak. Jika hal itu terjadi, jangan melakukan permintaan ulang OTP dalam waktu yang berdekatan dengan permintaan sebelumnya.
"Dalam hal sampai saat ini belum menerima kode OTP, mohon tidak melakukan permintaan ulang dalam waktu yang berdekatan," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (22/3/2024).
Dalam kasus tersebut, wajib pajak diimbau mencoba mengeklik 'request OTP' dalam 1 jam setelah permintaan pertama. DJP beralasan, pemberian jeda waktu bertujuan menghindari pengiriman kode OTP secara berulang yang akan menyedot pulsa wajib pajak.
Sebagai informasi, untuk menghindari kegagalan pengiriman kode OTP lewat SMS, ada sejumlah hal yang perlu diketahui wajib pajak.
Pertama, kode OTP e-reg saat ini hanya bisa dikirimkan kepada provider Telkomsel, Indosat, dan XL. Selain itu, tidak bisa. Karenanya, wajib pajak perlu menggunakan nomor HP dari salah satu provider tersebut saat mendaftarkan NPWP secara online.
Kedua, saat memasukkan nomor HP, awali dengan angka 62 tanpa tanda '+' dan angka nol (0). Ketiga, pastikan juga nomor HP yang digunakan tersedia pulsa minimal Rp500. (sap)