BELGIA

Hungaria Cabut Veto, Uni Eropa Resmi Adopsi Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan
Kamis, 15 Desember 2022 | 09.00 WIB
Hungaria Cabut Veto, Uni Eropa Resmi Adopsi Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Uni Eropa akhirnya berhasil mencapai kesepakatan untuk mengimplementasikan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Kesepakatan untuk mengimplementasikan pajak minimum global berhasil dicapai setelah Hungaria mencabut vetonya.

"Saya umumkan bahwa kami berhasil menyepakati directive terkait dengan implementasi Pilar. Dengan ini, grup perusahaan besar baik multinasional maupun domestik harus membayar pajak sebesar 15% secara global," ujar Menteri Keuangan Republik Ceko Zbyněk Stanjura, dikutip Kamis (15/12/2022).

Directive terkait dengan Pilar 2 nantinya akan diadopsi oleh setiap negara dalam aturan domestiknya masing-masing paling lambat pada akhir 2023.

"Dengan ini, Uni Eropa akan menjadi negara yang terdepan dalam menerapkan Pilar 2," tulis Uni Eropa dalam keterangan resminya.

Untuk diketahui, Pilar 2 mengatur korporasi multinasional dengan penerimaan di atas EUR750 juta per tahun wajib membayar pajak dengan tarif minimum sebesar 15% di manapun perusahaan beroperasi.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Agar tidak dikenai top-up tax oleh yurisdiksi lain, yurisdiksi sumber memiliki kesempatan untuk mengenakan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Dengan QDMTT, penghasilan yang kurang dipajaki dapat langsung dikenai pajak sebelum negara lain mengenakan top-up tax atas penghasilan tersebut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.