PARIS, DDTCNews – OECD merilis laporan peer review pertamanya mengenai kerangka kerja prosedur kesepakatan bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP) untuk Belgia, Kanada, Belanda, Swiss, Inggris dan Amerika Serikat (AS) pada 26 September 2017.
Berdasarkan laporan tersebut, proses peer review dilakukan ke dalam dua tahap yakni, tahap 1 yang ditujukan untuk mengevaluasi penerapan Aksi 14 Base Erotion and Profit Shifting (BEPS). Adapun tahap 2 dilakukan dengan berfokus pada pemantauan bagaimana suatu negara menanggapi rekomendasi yang dihasilkan dari tahap 1.
“Laporan ini merupakan evaluasi pertama mengenai bagaimana negara-negara yang dinilai menerapkan standar minimum baru yang disepakati dalam proyek BEPS. Laporan ini juga mencakup lebih dari 110 rekomendasi yang berkaitan dengan standar minimum,” ungkap pernyataan tertulis dalam laporan tersebut, Selasa (26/9).
Proses peer review dan monitoring MAP telah diluncurkan pada Desember 2016 lalu di bawah penerapan Aksi BEPS 14. Aksi BEPS 14 ini berkepentingan untuk membuat mekanisme penyelesaian sengketa lebih efektif berkepentingan membuat mekanisme penyelesaian sengketa lebih efektif.
Menurut OECD, keenam yurisdiksi tersebut dinilai telah tampil baik di berbagai area MAP, MAP sudah tersedia dan akses ke MAP diberikan dalam situasi yang telah ditetapkan oleh standar minimum, fungsi otoritas yang kompeten dengan memiliki sumber daya yang memadai dan mengambil pendekatan pragmatis dan berprinsip untuk menyelesaikan kasus-kasus MAP, dan kesepakatan MAP sejauh ini telah dilaksanakan tepat waktu.
Meski demikian, dilansir dalam tax-news.com, OECD menambahkan bahwa penyelesaian kasus MAP yang rata-rata dikejar dalam waktu 24 bulan merupakan tantangan bagi beberapa wilayah hukum, terutama mengenai kasus penetapan harga transfer (transfer pricing).