JAKARTA, DDTCNews — Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta akan menindak tegas restoran yang menunggak pajak dengan memasang plang di restoran tersebut guna memberikan sanksi sosial sekaligus mendorong wajib pajak untuk taat membayar pajak.
Kepala DPP DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo mengatakan realisasi sanksi tersebut masih menunggu instruksi Gubernur DKI. Saat ini DPP tengah menginvetarisir restoran mana saja yang menunggak pajak.
“Beberapa di antara wajib pajak itu sudah tutup, tetapi tidak melapor. Sebelumnya, kita kirimkan surat imbauan terlebih dulu, kalau tidak diindahkan akan kita pasang plang ” ujarnya, Jumat (15/7) dalam siaran pers beberapa waktu lalu.
Namun apabila wajib pajak tetap nekat tidak membayar tunggakan pajaknya, DPP akan mencabut izin usahanya. DPP akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta serta Satpol PP.
Keduanya berperan dalam pemberian izin usaha di Jakarta. Disparbud merupakan instansi yang mengeluarkan izin usaha, sementara Satpol PP pihak yang menerbitkan Undang-Undang Gangguan (UUG).
Agus menambahkan begitu instruksi Gubernur DKI keluar, dirinya siap untuk segera terjun ke lapangan menjalankan kebijakan ini bersama dengan Disparbud dan Satpol PP.
Dia mengharapkan pemasangan plang bisa memotivasi seluruh wajib pajak segera memenuhi kewajiban pajaknya.”Restoran kan sudah mengambil pajak dari masyarakat, tapi justru tidak dibayarkan ke kami,” pungkasnya. (Amu)