PROVINSI DKI JAKARTA

Wah! Anies Bebaskan PBB Rumah dengan NJOP di Bawah Rp2 Miliar

Muhamad Wildan
Senin, 13 Juni 2022 | 10.00 WIB
Wah! Anies Bebaskan PBB Rumah dengan NJOP di Bawah Rp2 Miliar

Suasana pemukiman warga di kawasan Mangga Besar, Jakarta, Jumat (20/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan insentif pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini. Kebijakan ini ditetapkan melalui Pergub 23/2022.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan terbitnya peraturan tersebut adalah wujud kepedulian Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat. Insentif ini, ujarnya, juga diharapkan bisa mendorong pemulihan ekonomi lewat pajak.

"Pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta," ujar Anies, dikutip Senin (13/6/2022).

Pemprov DKI memberikan insentif pembebasan PBB atas rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.

Bila rumah memiliki NJOP Rp2 miliar ke atas, diberikan fasilitas faktor pengurang berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan rumah sederhana sehat, yakni seluas 60 m2 untuk bumi dan 36 m2 untuk bangunan. Rumah dengan NJOP Rp2 miliar ke atas juga diberikan fasilitas pembebasan sebesar 10%.

Untuk objek PBB selain rumah tinggal, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif pembebasan PBB sebesar 15%.

Pemprov DKI Jakarta juga memberikan fasilitas keringanan pokok sebesar 15% bila wajib pajak membayar PBB tahun pajak 2022 pada Juni hingga Agustus 2022. Bila PBB baru dibayar pada September hingga Oktober 2022, diskon yang diberikan sebesar 10%. Bila PBB baru dibayarkan pada November 2022, maka keringanan pokok PBB yang diberikan turun menjadi sebesar 5%.

Atas PBB tahun pajak 2013 hingga 2021, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan pokok PBB sebesar 10% bila tunggakan dilunasi pada Juni hingga Oktober 2022. Bila tunggakan baru dilunasi pada November hingga Desember 2022, keringanan yang diberikan turun menjadi 5%. Selain diberikan keringanan pokok, wajib pajak juga mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi atau pemutihan.

"Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memperkuat ekonomi di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut," ujar Anies. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.