Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Anne Ratna Mustika mengimbau warganya segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan tanpa harus mendatangi kantor pelayanan pajak. (Foto: Antara)
PURWAKARTA, DDTCNews - Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Anne Ratna Mustika mengimbau warganya untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan tanpa harus mendatangi kantor pelayanan pajak.
Bupati Anne mengatakan telah menunaikan kewajiban sebagai warga negara dengan menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi pada awal Maret 2021. Dia menyatakan SPT tahun pajak 2020 disampaikan melalui sistem elektronik, yaitu melalui aplikasi e-filing.
Dia mengimbau agar masyarakat Purwakarta yang menjadi wajib tidak hanya segera menyampaikan SPT Tahunan. Namun, saluran penyampaian juga diimbau agar menggunakan aplikasi elektronik seperti e-filing untuk membatasi pertemuan langsung pada masa pandemi Covid-19.
"Saya telah melaporkan pajak saya melalui aplikasi e-filing. Saya juga mengimbau warga masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk segera melaporkan kewajiban perpajakannya melalui e-filing," katanya di laman resmi DJP dikutip Senin (8/3/2021).
Anne menuturkan bagi wajib pajak orang pribadi masih memiliki waktu menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada 31 Maret 2021. Sementara itu, untuk wajib pajak badan paling lambat menyampaikan SPT Tahunan pada 31 April 2021.
Menurutnya, disiplin dalam menyampaikan laporan pajak tahunan merupakan kewajiban yang harus dijalankan sebagai warga negara dan wajib pajak. Hal tersebut menunjukan warga Kabupaten Purwakarta sebagai masyarakat yang taat pajak.
Selain itu, selama pandemi Covid-19 masyarakat diimbau membatasi kegiatan di luar rumah. Karena itu, rekomendasi saluran untuk menyampaikan SPT bisa melalui laman pajak.go.id. "Tetap berada di rumah dan silahkan buka web pajak.go.id kemudian laporkan pajak anda," imbuhnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.