KABUPATEN TEGAL

Sekitar 1.159 Kendaraan Pelat Merah Tunggak Pajak

Redaksi DDTCNews
Jumat, 28 September 2018 | 17.51 WIB
Sekitar 1.159 Kendaraan Pelat Merah Tunggak Pajak

Ilustrasi. 

SLAWI, DDTCNews – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kabupaten Tegal mencatat sekitar 1.159 kendaraan pelat merah belum membayar pajak kendaraan.

Hernuryo Samekto, Kepala UPPD Samsat Kabupaten Tegal mengatakan hingga kuartal I/2018, setoran pajak kendaraan pelat merah belum mencapai 10%. Instansinya telah melakukan pemetaan dan pendataan sejak Maret 2018.

Oleh karena itulah, dia meminta dukungan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Joko Mulyono untuk melayangkan surat secara tertulis kepada kecamatan, kelurahan, dan dinas-dinas agar segera melunasi kewajiban pajak kendaraan.

“Sampai Juni-Juli 2018, belum ada hasil yang maksimal. Kami sudah memetakan dan mendata ini sejak Maret 2018. Karenanya, kami meminta dukungan Sekda agar bisa dipercepat,” tuturnya, seperti dikutip dari Tribun Jateng, Jumat (28/9/2018).

Hernuryo mengungkapkan tunggakan pajak kendaraan pelat merah yang harus dibayar periode Maret hingga Juli 2018 senilai Rp114,36 juta. Dari hasil razia bersama pihak kepolisian, instansinya sering mendapati adanya kendaraan dinas yang habis masa pajaknya.

“Saya pribadi heran, padahal ada anggaran untuk bayar pajak, tapi banyak yang nunggak,” imbuhnya.

Selain melakukan pendataan kembali, Hernuryo telah mengambil tindakan selanjutnya untuk bekerjasama dengan pihak Inspektorat Kabupaten Tegal. UPPD Samsat Kabupaten Tegal, sambungnya, tinggal menunggu hasil audit karena hasil pendataan ulang sudah diberikan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.