INSENTIF PAJAK

Awasi WP Penerima Insentif Pajak, Ini Imbauan DJP Soal Pengisian Data

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 September 2021 | 19:35 WIB
Awasi WP Penerima Insentif Pajak, Ini Imbauan DJP Soal Pengisian Data

Ilustrasi. Notifikasi dalam aplikasi pelaporan insentif pajak di DJP Online

JAKARTA, DDTCNews – Kantor pelayanan pajak (KPP) melakukan pengawasan terhadap wajib pajak penerima insentif yang melaporkan data tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dalam aplikasi pelaporan pemanfaatan insentif pajak PMK 9/2021 s.t.d.d. PMK 82/2021 di DJP Online, otoritas mengimbau agar wajib pajak dan/atau pemberi kerja mengisi data dengan benar, lengkap, dan jelas.

“Apabila data yang dilaporkan tidak sesuai maka akan ditindaklanjuti dengan tindakan pengawasan oleh KPP,” tulis DJP melalui notifikasi dalam aplikasi pelaporan di DJP Online, dikutip pada Rabu (8/9/2021).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, wajib pajak dan/atau pemberi kerja bisa menghubungi KPP. Sesuai dengan ketentuan, pelaporan realisasi pemanfaatan insentif merupakan bagian dari persyaratan.

Aplikasi pelaporan tersedia untuk realisasi 5 insentif pajak. Kelimanya adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, PPh final P3-TGAI DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25.

Wajib pajak dan/atau pemberi kerja dapat masuk pada layanan e-reporting insentif Covid-19 yang tersedia di DJP Online. Setelah itu, wajib pajak dan/atau pemberi kerja memilih menu lapor dan tahun pelaporan sebelum akhirnya memilih aplikasi yang dimaksud sesuai dengan insentif.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Seperti diketahui, dengan PMK 82/2021, pemerintah memperpanjang masa pemberian insentif pajak hingga akhir 2021. Selain berkurangnya cakupan sektor usaha, perpanjangan tidak berlaku untuk wajib pajak kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan kawasan berikat.

Diberitakan sebelumnya, DJP juga akan melakukan pengecekan atas pemanfaatan insentif pajak. Pengecekan dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan pemberian insentif pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan. Simak ‘DJP Mulai Cek Ulang Pemanfaatan Insentif Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya