KAMUS PAJAK

Apa Itu Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 03 Agustus 2020 | 19.22 WIB
Apa Itu Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh?

BERDASARKAN Pasal 20 ayat 1 UU Pajak Penghasilan (PPh), pelunasan PPh terutang dilakukan melalui pembayaran secara mandiri oleh wajib pajak. Selain itu, terdapat beberapa jenis PPh yang pelunasannya dilakukan melalui pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain.

Apabila pelunasan PPh dilakukan melalui pemotongan/pemungutan, pemotong /pemungut harus membuat bukti pemotongan/pemungutan. Selanjutnya, bukti tersebut harus diberikan kepada pihak yang dipotong dan/atau pihak yang dipungut.

Bukti pemotongan/pemungutan itu menjadi dokumen penting yang harus disimpan oleh wajib pajak. Bukti tersebut merupakan salah satu dokumen yang diperlukan dalam pelaporan pajak. Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan bukti pemotongan/pemungutan pajak?

Definisi
MERUJUK Pasal 1 PMK 12/2017 bukti pemotongan/pemungutan PPh adalah dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan dan dibuat oleh pemotong/pemungut PPh.

Formulir atau dokumen tersebut dibuat sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh yang telah dilakukan pemotong/pemungut. Selain itu, bukti pemotongan/pemungutan juga menunjukkan besaran PPh yang telah dipotong/dipungut.

Meski mirip, dalam konteks pajak, pemotongan dan pemungutan memiliki penggunaan dan arti berbeda. Istilah pemotongan dipakai untuk pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Sedangkan, pemungutan digunakan untuk pengenaan PPh Pasal 22.

Secara sederhana, pemotongan pajak adalah kegiatan memotong sejumlah pajak yang terutang dari keseluruhan pembayaran yang dilakukan. Pemotongan ini membuat penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan menjadi berkurang.

Sementara itu, pemungutan pajak merupakan kegiatan memungut pajak yang terutang atas suatu transaksi. Pemungutan pajak akan menambah besarnya jumlah tagihan pada suatu transaksi. Penjelasan lebih lanjut dapat disimak dalam kamus “Perbedaan Pemotongan atau Pemungutan Pajak

Karena itu, penggunaan istilah pemotongan/pemungutan dalam formulir atau dokumen bukti tergantung pada jenis pajak yang dipotong/dipungut. Selain itu, bukti pemotongan/pemungutan juga memiliki jenis yang bermacam-macam.

Misalnya, berdasarkan Perdirjen Pajak Nomor PER - 14/PJ/2013 s.t.d.t.d Perdirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2013, terdapat 4 jenis bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

Pertama, bukti pemotongan PPh Pasal 21 (tidak final)/Pasal 26 (Formulir 1721-VI). Bukti pemotongan ini digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap, diantaranya seperti tenaga ahli, bukan pegawai, dan peserta kegiatan.

Kedua, bukti pemotongan PPh Pasal 21 (final) (formulir 1721-VII). Formulir ini digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final seperti PPh Pasal 21 atas pesangon atau honorarium yang diterima PNS yang dananya berasal dari APBN atau APBD.

Ketiga, bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1). Formulir ini digunakan untuk pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala.

Keempat, bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A2). Formulir ini digunakan bagi pegawai negeri sipil atau anggota tentara nasional indonesia (TNI) atau anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) atau pejabat negara atau pensiunannya.

Ketentuan lain mengenai bukti pemotongan/pemungutan tercantum dalam PMK 12/2017. Beleid ini merupakan penegasan atas kewajiban pemotong dan/atau pemungutan PPh serta pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh.

Selain itu, ada Perdirjen Pajak Nomor PER - 53/PJ/2009 s.t.d.t.d Perdirjen Pajak Nomor PER - 01/PJ/2015. Beleid ini mengatur bentuk formulir surat pemberitahuan masa PPh final Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta bukti pemotongan/pemungutannya.

Ada pula Perdirjen Pajak Nomor PER - 04/PJ/2017 yang mengatur bentuk bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Namun, beleid ini hanya berlaku untuk pemotong tertentu yang telah ditetapkan DJP.

Lalu Perdirjen Pajak Nomor PER - 14/PJ/2013 s.t.d.t.d Perdirjen Pajak Nomor PER - 14/PJ/2013 yang mengatur bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian surat pemberitahuan masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta bentuk bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26

Fungsi Bukti Pemotongan/Pemungutan
BUKTI pemotongan/pemungutan PPh merupakan formulir/dokumen yang membuktikan jika wajib pajak secara sah sudah melunasi pajak yang terutang. Wajib pajak sangat dianjurkan untuk menyimpan bukti pemotongan/pemungutan yang telah diterima dengan baik.

Selain berfungsi sebagai bukti pembayaran, PPh dalam bukti itu dapat menjadi kredit pajak bagi pihak yang dipotong/dipungut apabila penghasilan dikenakan pajak tidak final. Namun, jika dikenakan pajak final, dokumen tersebut dapat menjadi bukti pelunasan PPh. Simak Kamus “Memahami Definisi Kredit Pajak

Selain itu, bukti pemotongan/pemungutan juga menjadi dokumen pelengkap yang harus dilampirkan pada saat melaporkan pajak tahunan. Sebagai dokumen pelengkap, bukti tersebut akan digunakan untuk mengecek kebenaran atas jumlah pajak yang telah dibayar dan dilaporkan.

Di sisi lain, bukti pemotongan/pemungutan dapat pula digunakan untuk mengawasi atau mengecek kebenaran pajak yang sudah dipotong/dipungut dan telah dibayarkan ke kas negara oleh pemberi kerja atau pihak pemotong/pemungut lain. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Dika Meiyani
baru saja
Terimakasih ilmunya DDTC