Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal menyiapkan beragam aturan untuk mendukung pelaksanaan pajak minimum global sesuai dengan kesepakatan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan peraturan pemerintah (PP) akan disiapkan sebagai aturan umum. Sementara pengaturan secara lebih perinci akan dilakukan lewat peraturan menteri keuangan (PMK).
"Pengaturan Pilar 2 sesuai model rules yang lebih terperinci akan diatur dalam PMK," ujar Mekar, Selasa (11/1/2022).
Tak hanya PP dan PMK, ratifikasi P3B melalui penetapan peraturan presiden (perpres) juga akan disiapkan untuk menerapkan ketentuan subject to tax rule (STTR).
"Jadi aturan pelaksanaannya dengan PP dan PMK. Dalam hal ada ratifikasi P3B yang tidak terlalu banyak, akan ada perpres," ujar Mekar.
Untuk diketahui, Pilar 2 adalah salah satu pilar dalam solusi 2 pilar yang diusung oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan telah menjadi konsensus yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework.
Pada Pilar 2, para negara anggota Inclusive Framework telah sepakat untuk menerapkan pajak korporasi minimum global dengan tarif 15% atas grup perusahaan multinasional.
Pajak korporasi minimum global nantinya akan berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta.
Pajak minimum diekspektasikan akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai US$150 miliar atau Rp2.131 triliun per tahun secara global.
Top-up tax akan dikenakan atas laba bila tarif pajak efektif yang ditanggung perusahaan multinasional tidak mencapai tarif minimum 15%. (sap)