KEPPRES 25/2022

4 RPP Disusun Tahun Depan, Tax Allowance Hingga Tarif Efektif PPh 21

Muhamad Wildan | Senin, 26 Desember 2022 | 15:25 WIB
4 RPP Disusun Tahun Depan, Tax Allowance Hingga Tarif Efektif PPh 21

Laman muka dokumen Keppres 25/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana merevisi beberapa peraturan pemerintah (PP) dan perancangan PP baru terkait dengan pajak pada tahun depan.

Rencana revisi PP dan perancangan PP baru ini dimuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) 25/2022 tentang Program Penyusunan PP Tahun 2023. Seluruh PP terkait diprakarsai oleh Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

"Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan RPP sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu setiap triwulan kepada menteri hukum dan HAM," bunyi Diktum Ketiga Keppres 25/2022, dikutip Senin (26/12/2022).

Pertama, pemerintah berencana menyusun RPP baru terkait dengan tax allowance. Pada RPP tersebut, pemerintah akan menyelaraskan ketentuan pengajuan fasilitas dengan perkembangan OSS serta menyempurnakan syarat pengajuan fasilitas dan proses pemberian tax allowance.

Bidang usaha yang bisa memanfaatkan tax allowance pada Lampiran I dan II PP 78/2019 juga akan direvisi. Selanjutnya, terdapat pula penyesuaian kode KBLI dari KBLI 2017 menjadi KBLI 2020.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Kedua, pemerintah juga akan menyusun RPP tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan.

RPP tersebut akan memuat tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan; tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan yang bersumber dari APBN dan APBD; serta pemberlakukan tarif efektif PPh Pasal 21. PP 80/2010 juga direncanakan akan dicabut melalui RPP ini.

Ketiga, pemerintah berencana merevisi PP 41/1994 tentang PPh atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.

Baca Juga:
Pakai TER, Hitung PPh 21 saat Pegawai Dapat THR Jadi Lebih Mudah

Revisi dari PP 41/1994 akan mengubah pihak pemotong pajak dalam transaksi penjualan saham, mekanisme pemotongan tambahan PPh atas saham pendiri, pengenaan PPh atas transaksi penjualan saham pendiri oleh wajib pajak luar negeri, dan perlakuan pajak atas perdagangan saham secara over the counter (OTC).

Terakhir, pemerintah akan merevisi PP 53/2017 yang selama ini mengatur tentang perlakukan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak gross split.

Revisi dari PP 53/2017 akan mengatur tentang definisi kontraktor yang menjadi kewenangan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA); kriteria pemberian fasilitas perpajakan; pemberian fasilitas PPN, PBB tubuh bumi, dan PDRI; dan monitoring dan evaluasi atas pemberian fasilitas perpajakan.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi