KINERJA FISKAL

Wamenkeu: Kebijakan Fiskal Harus Mengarah ke Penciptaan Lapangan Kerja

Dian Kurniati | Rabu, 01 Desember 2021 | 12:00 WIB
Wamenkeu: Kebijakan Fiskal Harus Mengarah ke Penciptaan Lapangan Kerja

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan setiap kebijakan pemerintah, terutama dari sisi fiskal, harus dipastikan memiliki dampak terhadap penciptaan lapangan kerja.

Suahasil mengatakan isu ketenagakerjaan menjadi salah satu persoalan penting yang harus segera diselesaikan, baik dari sisi penyediaan lapangan kerja maupun kualitas pekerjanya. Menurutnya, persoalan ketenagakerjaan menjadi semakin menantang karena pandemi Covid-19.

"Ini menjadi sangat penting, kita harus pastikan kebijakan-kebijakan fiskal akan menunjang penciptaan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan bagi masyarakat Indonesia," katanya dalam pembukaan Annual International Forum on Economic Development and Public Policy (AIFED) 2021, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga:
BKF Sebut Insentif Pajak DHE SDA pada Instrumen Rupiah Ditambah

Suahasil mengaku senang terhadap Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu dalam AIFED 2021 yang merancang 4 aspek pembahasan sebagai masukan kebijakan ke depan, yakni product, people, place, dan policy. Menurutnya, keempat aspek tersebut dapat dihubungkan dengan isu ketenagakerjaan dan penguatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Pada aspek product, dia mencontohkan kajian yang dibutuhkan misalnya produk atau potensi baru seperti apa yang dapat menunjang penciptaan lapangan kerja. Sementara dari aspek people, persoalan tidak hanya mengenai bonus demografi tetapi juga tentang penguatan kualitas tenaga kerja agar sesuai dengan kebutuhan pencari kerja.

Ketiga, mengenai place, Suahasil menyoroti kondisi geografis Indonesia yang memiliki karakteristik berbeda. Oleh karena itu, sudut pandang kewilayahan juga perlu dihubungkan dengan kebijakan untuk menunjang penciptaan lapangan kerja.

Baca Juga:
KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Terakhir mengenai policy, dia menilai perlu ada rumusan kebijakan yang komprehensif agar dampaknya pada penciptaan lapangan kerja semakin kuat. Walaupun Kemenkeu menjadi pemegang otoritas fiskal, lanjut Suahasil, setiap kebijakan yang dirilis akan menjadi kebijakan pemerintah pusat sehingga perlu koordinasi yang kuat antarsektor.

"Kebijakan dari BKF juga harus menyadari hubungan sektor fiskal dan keuangan, serta bagaimana pengaruhnya untuk mendorong lingkungan global yang dapat menunjang penciptaan lapangan kerja di masa pandemi," ujarnya.

Kemenkeu mengadakan AIFED untuk menjaring masukan kebijakan dari para akademisi, ekonom, dan profesional untuk menghadapi isu-isu terkini. Misalnya dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, AIFED akan mencari inovasi kebijakan fiskal yang mendukung pemulihan ekonomi yang kuat dan berkelanjutan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 01 Desember 2021 | 21:30 WIB

Kebijakan fiskal tidak hanya berupa kebijakan pajak saja. Dalam arti luas, kebijakan fiskal berkaitan dengan kebijakan untuk mempengaruhi produksi masyarakat, kesempatan kerja, dan inflasi, melalui instrumen pemungutan pajak dan belanja negara.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 09:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.262,1 Triliun pada Akhir Maret 2024

Senin, 29 April 2024 | 10:55 WIB DEVISA HASIL EKSPOR

BKF Sebut Insentif Pajak DHE SDA pada Instrumen Rupiah Ditambah

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS