PROVINSI SUMATRA UTARA

Wah, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang 1 Bulan

Dian Kurniati | Senin, 16 November 2020 | 09:59 WIB
Wah, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang 1 Bulan

Ilustrasi. 

MEDAN, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga 15 Desember 2020.

Kepala Bidang Pajak Kendaran Bermotor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Sumut Syaiful Bahri mengatakan semula pemprov hanya merancang program pemutihan pajak selama sebulan, yakni 15 Oktober hingga 14 November 2020. Namun, pemprov menilai program tersebut terlalu singkat.

"Karena adanya Covid-19, para wajib pajak mengalami keterbatasan pergerakan karena harus menerapkan protokol kesehatan," katanya, dikutip pada Senin (16/11/2020).

Baca Juga:
Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Syaiful mengatakan program pemutihan tersebut berupa pembebasan denda administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBNKB. Menurutnya, kebijakan itu untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang terdampak Covid-19.

Selain itu, Pemprov Sumut juga mengharapkan adanya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari program pemutihan pajak. Pemprov awalnya menargetkan penerimaan Rp200 miliar dari program pemutihan pajak. Namun, hingga 14 November 2020, realisasinya baru sekitar Rp175 miliar atau 85%.

Syaiful berharap wajib pajak beramai-ramai memanfaatkan perpanjangan insentif pajak daerah tersebut. Wajib pajak dapat mendatangi kantor Samsat untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Dilansir sumut.indozone.id, kantor Samsat buka setiap hari kerja, yakni Senin hingga Kamis pukul 09.00-14.00 WIB, serta Jumat pukul 09.00-12.00 WIB. Sementara pada hari Sabtu, pelayanan dibuka untuk jenis Samsat Induk, Samsat Keliling, dan Samsat Gerai pukul 09.00-13.00 WIB.

Syaiful memastikan pelayanan di kantor Samsat telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19. Petugas dan pengunjung wajib mengenakan masker, mencuci tangan sebelum memasuki kantor, dan menjaga jarak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Februari 2021 | 15:17 WIB

pejabat penipu, kapan pula BBNKB gratis... mati juga pak, bnyak harta gak menjamin masuk surga, bertobatlah dengan agama yg baik

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut