BERITA PAJAK HARI INI

Wah, Insentif Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah Berlanjut Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Januari 2022 | 08:26 WIB
Wah, Insentif Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah Berlanjut Tahun Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) untuk UMKM dilanjutkan pada 2022. Rencana pemerintah tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (28/1/2022).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan UMKM masih memerlukan dukungan fiskal untuk pulih dari tekanan pandemi Covid-19. Dukungan untuk UMKM diberikan juga oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Untuk UMKM, kami sampaikan kita keroyok bersama-bersama. Dari Kementerian Keuangan, ada perpanjangan insentif PPh final UMKM," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR.

Baca Juga:
Presiden Filipina Minta RUU soal Insentif Pajak Segera Disahkan

Sri Mulyani belum memerinci ketentuan perpanjangan insentif PPh final UMKM DTP yang pada 2021 dimanfaatkan 138.635 wajib pajak itu. Menurutnya, stimulus yang diperpanjang terdiri atas insentif pajak, subsidi bunga UMKM baik KUR maupun non-KUR, serta penjaminan kredit UMKM.

Selain pemberian insentif pajak, ada pula bahasan mengenai penerimaan pajak. Ada pula bahasan mengenai kinerja investasi.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pemilihan Sektor Penerima Insentif Pajak

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah terus mengkaji sektor-sektor usaha yang memperoleh perpanjangan insentif pajak pada tahun ini. Pemerintah hanya akan memberikan insentif kepada sektor usaha yang masih membutuhkan dukungan fiskal.

Baca Juga:
DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

"Support pajak itu kami susun dengan lebih rapi, sehingga support pajak yang diberikan jadi basis pajak ke depannya," ujarnya.

Adapun pada tahun ini, pemerintah telah menyiapkan dana program pemulihan ekonomi nasional (PEN) senilai Rp455,62 triliun. Angka itu terdiri atas bidang kesehatan senilai Rp122,5 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp178,3 triliun. (DDTCNews)

Pembuatan Kode Billing Wajib Pajak UMKM

Dengan fitur pencatatan UMKM dalam aplikasi M-Pajak, wajib pajak dapat melihat jumlah pemasukan tiap bulannya. Selain itu, fitur pencatatan UMKM juga langsung menyediakan penghitungan pajak penghasilan sebesar 0,5% terhadap omzet atau pemasukan yang dicatat.

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

“Anda dapat melihat detail perhitungan pajak penghasilan Anda dalam 1 bulan, dan bisa langsung membuat kode billing,” demikian bunyi bagian petunjuk fitur pencatatan UMKM. Simak pula ‘Wajib Pajak UMKM Bisa Catat Omzet dan Buat Kode Billing di Fitur Ini’. (DDTCNews)

DJP Diminta Jeli Lihat Potensi Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertahap capaian positif penerimaan pajak 2021 dapat berlanjut pada tahun-tahun berikutnya. Dia pun meminta pegawai DJP makin jeli melihat potensi-potensi yang dapat mendukung penerimaan pajak pada tahun ini.

"Bekerja teliti dan antisipatif. Lihat semua kemungkinan dan perkembangan harga komoditas, pergerakan nilai tukar, suku bunga, inflasi, pertumbuhan sektoral supaya kita bisa melakukan perencanaan yang matang dan makin baik supaya juga mengantisipasi dari sisi compliance atau kepatuhan yang baik," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Defisit Anggaran

Pemerintah berupaya untuk mengejar defisit anggaran 2022 yang lebih rendah dari yang sudah tercantum pada APBN senilai Rp868 triliun atau 4,85% dari produk domestik bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan berupaya menurunkan defisit anggaran secara signifikan pada tahun ini demi mengurangi kebutuhan pembiayaan. "Ini juga sangat bagus untuk memulihkan kembali fondasi kebijakan fiskal dan menjaga perekonomian kita ke depan.”

Berdasarkan pada perhitungan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), defisit anggaran 2022 bisa ditekan hingga 4,3% dari PDB. Adapun defisit anggaran pada tahun lalu mencapai Rp783,7 triliun atau 4,65% dari PDB. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Dampak Pajak Minimum Global

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah masih perlu waktu untuk menyiapkan insentif fiskal baru yang akan menggantikan tax holiday. Menurutnya, rencana penerapan pajak korporasi minimum global sebesar 15% yang baru saja disetujui bukanlah kesepakatan final.

"Angka 15% itu masih didiskusikan, belum final. Setiap negara punya strategi sendiri dan tidak boleh dibocorkan. Kalau bocor berbahaya buat kita," ujar Bahlil. (DDTCNews)

Interpretasi Pasal dalam P3B

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-52/PJ/2021 diharapkan dapat menjadi pedoman kantor pelayanan pajak (KPP) dalam menginterpretasikan pasal-pasal yang ada dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Baca Juga:
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan surat edaran ini diharapkan dapat menciptakan pemahaman seragam antar-KPP ketika membaca P3B. "Interpretasi yang dijelaskan dalam surat edaran tersebut mengacu pada model P3B baik UN Model maupun OECD Model.” (DDTCNews)

Realisasi Investasi

Realisasi investasi sepanjang tahun lalu mencapai Rp901,02 triliun atau di atas target yang ditetapkan sejumlah Rp900 triliun.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan jumlah tenaga kerja yang terserap dari investasi tersebut mencapai 1,2 juta orang. Namun demikian, ia berpendapat jumlah tenaga kerja yang terserap justru lebih besar.

"Ini tenaga kerja langsung. Dalam teori ekonomi, biasanya bisa 3 kali hingga 4 kali lipat. Kalau dikali 3 atau 4 maka bisa 4 juta sampai 5 juta," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Januari 2022 | 12:39 WIB

minimnya setoran pajak sebagai akibat anggaran pemerintah defisit dampaknya pengusaha besar jadi korban dengan menaikan ppn barang, setoran pajak pengusaha, dsb utk menutup anggaran yang defisit...🤔

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan