PAJAK DIGITAL

Uni Eropa Akan Perketat Aturan Bisnis Digital

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 26 September 2020 | 07:01 WIB
Uni Eropa Akan Perketat Aturan Bisnis Digital

Ilustrasi. (Getty Images)

BRUSSELS, DDTCNews - Uni Eropa memiliki komitmen kuat untuk memperketat aturan bisnis digital pada pasar tunggal melalui rancangan kebijakan baru.

Komisioner Uni Eropa bidang pasar dan layanan internasional Thierry Breton mengatakan sudah ada rancangan aturan bisnis digital dalam bentuk RUU layanan digital/Digital Services Act.

Rancangan kebijakan ini merupakan pembaruan pedoman kegiatan bisnis e-commerce yang sudah berusia 20 tahun. "Draf kebijakan akan diluncurkan pada akhir 2020 untuk bisa disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa," katanya dikutip Selasa (22/9/2020).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Breton menyebutkan RUU layanan digital akan meningkatkan kewajiban perusahaan teknologi ketika beroperasi di Eropa. Menurutnya, penyusunan draf aturan menyasar tata cara penerbitan konten di platform media sosial dan pembatasan aktivitas bisnis yang bisa dilakukan perusahaan teknologi.

Fungsi pengawasan juga menjadi salah satu pengaturan penting dalam rencana kebijakan baru bagi entitas bisnis digital. Draf RUU layanan digital akan memperkenalkan sistem pemeringkatan kepatuhan perusahaan atau regulasi yang berlaku di Uni Eropa.

Salah satu contohnya, publik dan para pemegang saham dapat melakukan penilaian atas perusahaan digital seperti dalam urusan kepatuhan pajak dan komitmen menjaga privasi pelanggan. Kemudian seberapa cepat respons perusahaan digital untuk menghapus konten ilegal.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Breton menegaskan salah satu tujuan dari rencana beleid ini adalah mencegah monopoli perusahaan untuk satu layanan digital. Hal ini menurutnya penting untuk mewujudkan iklim kompetisi berusaha yang sehat bagi semua pelaku usaha.

"Kami membutuhkan pengawasan yang lebih baik untuk platform besar digital. Ini seperti yang kami lakukan pada sistem perbankan saat terjadi krisis keuangan," imbuhnya dilansir eandt.theiet.org. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 September 2020 | 22:26 WIB

Sekarang, setiap sektor kehidupan pasti ada sangkut pautnya dengan dunia digital. Bahkan data pribadi pun diolah secara digital. Adanya RUU bukan akan memberikan pengawasan dan pencegahan dari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena digital dan internet sangatlah luas, tentu perlu adanya aturan yang ketat. Kita tidak pernah tau apa yang akan terjadi kedepannya jika tidak ada aturan mengenai hal ini.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut