PENEGAKAN HUKUM

Tidak Setor PPN, Pengusaha Furnitur Ini Diancam Bui 6 Tahun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Februari 2020 | 10:13 WIB
Tidak Setor PPN, Pengusaha Furnitur Ini Diancam Bui 6 Tahun

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews—Pengusaha instalasi listrik, mekanik dan furnitur menghadapi ancaman kurungan penjara selama enam tahun karena diduga melakukan penggelapan pajak senilai Rp153 juta.

Jaksa Penuntut Umum I Kadek Wahyudi Ardika menyebutkan pengusaha bernama Sugianto itu dengan sengaja tak menyampaikan pemotongan pajak yang telah dipungut selama Januari-Desember 2016.

“Padahal terdakwa sudah memungut pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 10 persen dari konsumennya,” jelas Wahyudi di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (24/02/2020).

Baca Juga:
Pemda Bisa Lakukan Creative Financing, Kemenkeu Ingatkan Hati-Hati

Sugianto yang juga menjabat sebagai direktur utama PT Wahyu Alwijaya hanya bisa pasrah menjalani sidang perdananya. Selain tidak melaporkan PPN yang dipungutnya, pria berumur 61 tahun ini juga diduga membuat laporan PPN tidak benar.

Pada April 2016 dan November 2016, terdakwa membuat laporan nihil. Faktanya, terdakwa kala itu menerima pembayaran dari rekanan terdakwa. Dalam waktu tersebut, terdakwa memungut PPN sebesar Rp51,7 juta.

“Total PPN yang dipungut terdakwa tapi tidak disetorkan terdakwa ke kas negara mencapai Rp153,2 juta,” tutur Wahyudi dilansir dari Nusabali.

Baca Juga:
Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 31 huruf c, d, dan i, UU Nomor 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Terdakwa terancam pidana penjara maksimal enam tahun.

Berkaca dari kasus di atas, wajib pajak diimbau untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku agar terhindar dari proses penegakan hukum dan tentu saja terhindar dari kurungan bui. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Februari 2020 | 11:10 WIB

itu via pemeriksaan dulu. SKPKB..tapi tetap tdk mau byr atau langsung pidana via penyidik pajak trus bareng kejaksaan. itu proses nya seperti apa bisa sampai pengadilan negeri bukan pengadilan pajak.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?