KOTA MEDAN

Tidak Bayar Pajak 10 Tahun, Mal Ini Disegel

Dian Kurniati | Senin, 12 Juli 2021 | 11:16 WIB
Tidak Bayar Pajak 10 Tahun, Mal Ini Disegel

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Wali Kota Medan, Sumatra Utara Bobby Nasution menyegel mal Centre Point yang menunggak pajak sejak 2010. Mal tersebut tercatat sempat membayar pajak pada 2017 tetapi tagihan tahun sebelum dan sesudahnya tidak dibayar.

Bobby mengatakan penyegelan dilakukan karena mal Centre Point tidak memiliki izin dan membayar pajak bumi dan bangunan. Menurutnya, tunggakan PBB yang tercatat hingga saat ini mencapai Rp56 miliar.

"Kami Pemerintah Kota Medan meminta hak kami yang diharuskan ada pembayaran pajak itu sebesar Rp56 miliar karena sudah diminta dihitung ulang," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (12/7/2021).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

Bobby mengatakan semula nilai tunggakan pajak mal tersebut mencapai Rp80 miliar. Setelah dilakukan penghitungan ulang, angka tunggakannya menjadi Rp56 miliar.

Menurutnya, pemkot telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong pemilik mal membayar pajak. Sebelum penyegelan, pemkot juga melakukan pertemuan yang juga dihadiri Kepala Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK dan Kejaksaan Negeri Medan.

Dalam pertemuan tersebut, pemilik mal berjanji membayarkan kewajibannya pada 7 Juli 2021, tetapi hingga kini belum terealisasi.

Baca Juga:
Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

Bobby menyebut pada saat ini, pemkot mengharuskan pemilik mal membayar tunggakan pajak agar segelnya dibuka. Jika tetap tidak membayar, dia mengancam akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Jangan hanya pokoknya saja karena ini dendanya harus dibayar,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Juli 2021 | 00:25 WIB

tunggakan pajak dapat merugikan negara. menurut saya langkah yang tepat untuk menyegel tempat karena sudah 10 tahun menunggak pajaknya

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya