PENEGAKAN HUKUM

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Muhamad Wildan | Senin, 29 November 2021 | 14:00 WIB
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi.

CIMAHI, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan tersangka faktur pajak fiktif berinisial SP beserta barang bukti tindak pidana pajak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.

Tersangka SP ditengarai melakukan tindak pidana pajak melalui perusahaan miliknya, yaitu PT SST. SP melalui perusahaan tersebut menerbitkan faktur pajak fiktif dengan cara mengalihkan faktur pajak atas penjualan ke orang pribadi non-PKP kepada pihak lain.

"Perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh SP selama setahun yaitu pada periode Januari hingga Desember 2016. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp8,7 miliar," tulis DJP dalam keterangan resmi, Senin (29/11/2021).

Baca Juga:
Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang menerbitkan faktur pajak fiktif dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali lipat hingga 6 kali lipat dari jumlah pajak pada faktur pajak.

Dalam penyerahan tersangka SP kepada Kejari Cimahi, penyidik Kantor Pusat DJP turut melibatkan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Penyerahan tersangka dan barang bukti turut disaksikan tim dari Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejari Cimahi.

Langkah DJP menindak pelaku tindak pidana pajak diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah wajib pajak lainnya untuk melakukan hal yang sama.

Baca Juga:
Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Baru-baru ini, Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak juga menyerahkan satu orang tersangka pengemplang pajak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara untuk dilanjutkan pada proses persidangan.

DJP menyampaikan tersangka YSI diduga kuat melakukan pengemplangan pajak dengan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur fiktif. Aksi tersebut dilakukan tersangka melalui PT CTGM sejak 2016 hingga 2018.

Penerbitan faktur pajak fiktif tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp20,3 miliar. Atas tindakan tersebut YSI dijerat ketentuan pidana dalam UU KUP dengan melanggar Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Mia 04 Desember 2021 | 04:04 WIB

perlu di ketahui terdakwa steve posumah /SP itu korban dari tatang /cacang yang mana cacang ternyata mafia pajak . cek saja rekening bank bapak steve posumah lihat saja aset nya juga cuma motor itu juga blm lunas2 ,, harus nya korban itu di lindungi, saran saya kepada ibu sri mulyani /presiden agar pekerja tidak di bodohi atasan (lakukan pembelajaran tentang perpajakan di sma & smk) jadi tidak terjadi seperti ini... dan juga untuk notaris jngan asal2 an buat pendirian akta perusahaan,, masak org nya gak ada bisa nama nya ada di akta,, selidiki juga amelia yg kerja juga dengan pak tatang... bukan amelia pacar nya tatang,, harus nya penyidik bisa lihat kondisi keuangan steve posumah rumah juga ngontrak, selama kerja juga gajih sering di potong sama pak tatang.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan