KEPATUHAN PAJAK

Terakhir Hari Ini, Sudah Lapor SPT Masa PPh 21 Desember?

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Januari 2020 | 11:48 WIB
Terakhir Hari Ini, Sudah Lapor SPT Masa PPh 21 Desember?

Pemberitahuan dari DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengingatkan agar SPT Masa PPh 21 masa Desember 2019 tetap disampaikan.

Dalam akun resmi Twitternya, Kementerian Keuangan meneruskan pesan Ditjen Pajak (DJP) terkait kewajiban penyampaian SPT Masa PPh 21 masa Desember. Meskipun nihil, SPT tersebut harus tetap disampaikan kepada otoritas.

“SPT Masa PPh 21 ini dilaporkan oleh kantor, tempat temankeu bekerja, untuk melaporkan pajak penghasilan yang sudah dipotong. Pastikan PPh temankeu yang dipotong oleh kantor, sudah dilaporkan ya! Paling lambat hari ini [Senin, (20/2/2020)] loh. ?” demikian cuitan akun @KemenkeuRI.

Baca Juga:
DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Otoritas mengingatkan penghitungan SPT Masa PPh 21 masa Desember berbeda dengan penghitungan SPT Masa PPh 21 masa Januari sampai dengan November.

Dalam penghitungan SPT Masa PPh 21 masa Januari sampai dengan November, PPh per bulan dihitung dari nilai PPh terutang (tarif pajak dikalikan dengan penghasilan kena pajak setahun) dibagi 12 bulan. Adapun PPh terutang atas bonus dihitung dari PPh terutang atas gaji dan bonus dikurangi PPh terutang atas gaji.

Sementara itu, dalam penghitungan SPT Masa PPh 21 masa Desember, PPh bulan Desember dihitung dari jumlah PPh terutang dikurangi dengan jumlah PPh masa Januari sampai dengan November.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Tidak hanya itu, ada perbedaan pengisian SPT Masa PPh 21 masa Desember dengan selain Desember, yaitu pada pengisian Lampiran-I (1721-I) sebanyak dua kali. Isian pertama sama seperti bulan-bulan sebelumnya yang mencakup penghasilan untuk periode bulan berjalan (Desember saja) dengan memilih kolom ‘SATU MASA PAJAK’.

Sementara, isian kedua berbeda dari bulan-bulan sebelumnya yang merupakan rekapitulasi penghasilan selama satu tahun (Januari sampai dengan Desember) dengan memilih kolom ‘SATU TAHUN PAJAK’.

Kementerian Keuangan menambahkan selain melaporkan SPT Masa PPh 21 masa Desember, perusahaan juga wajib membuat bukti potong PPh 21. Bukti potong akan jadi dasar karyawan untuk melaporkan SPT tahunan. Sebelumnya, DJP juga mengimbau kepada perusahaan untuk segera menerbitkan bukti potong PPh 21.

“Setelah mendapat bukti potong, segera laporkan SPT Tahunanmu menggunakan e-Filing dengan lengkap, benar, & jelas ya! Jangan tunggu sampai batas akhir 31 Maret, karena #LebihAwalLebihNyaman ?” imbuh Kemenkeu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Januari 2020 | 06:22 WIB

Sepertinya Setiap JT Pelaporan aplikasi efilling offline, kemaren malam dari jam 5 sore sampe jam 11 malam, efilling tdk bisa upload csv ....alias gagal trus .

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD