NUSA TENGGARA BARAT

Targetkan 1 Juta Kendaraan Bayar Pajak, Pemprov Bakal Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Februari 2021 | 17:00 WIB
Targetkan 1 Juta Kendaraan Bayar Pajak, Pemprov Bakal Lakukan Ini

Ilustrasi. Seorang perempuan membayar pajak kendaraan di layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj.

MATARAM, DDTCNews – Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) menargetkan indeks kemandirian fiskal tingkat sedang dapat tercapai pada 2023 melalui peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB Iswandi mengatakan perlu komitmen kuat untuk mencapai target kemandirian fiskal sedang sebesar 0,54 pada 2023. Menurutnya, salah satu andalan pemprov adalah pajak kendaraan bermotor (PKB).

Untuk itu, kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB merupakan salah satu cara pemprov menuju kemandirian fiskal tingkat sedang. Guna mencapai target tersebut, setidaknya 1 juta objek pajak PKB wajib menunaikan pembayaran pajak tahunannya.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

"Apabila 1 juta objek pajak ini sesuai dengan yang direncanakan maka otomatis jumlah uang yang diterima akan melampaui target dan makin dekat menuju kategori kemandirian fiskal sedang," katanya, dikutip Kamis (4/2/2021).

Iswandi menekankan target 1 juta objek PKB yang membayar pajak tahunannya perlu didukung oleh unit pelaksana teknis (UPT) Bapenda. Menurutnya, Bapenda mencanangkan komitmen kinerja 2021 untuk mencapai target 1 juta objek PKB membayar pajak,

Dia menyebutkan perjanjian di atas kertas tersebut bukan hanya sebagai bukti komitmen Bapenda, tetapi juga untuk memberikan semangat tambahan kepada pegawai Bapenda dan UPT di level kabupaten/kota agar makin giat bekerja mengumpulkan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

Selain itu, Iswandi menuturkan target kemandirian fiskal sedang sebesar 0,54% secara sederhana diartikan komponen PAD Pemprov NTB menyumbang 54% dari total kebutuhan pendanaan dalam APBD setiap tahunnya.

"Sebagai penegasan kepada Bapak Kepala UPT dan Kepala TU bahwa kami di Bapenda ini memiliki komitmen untuk mewujudkan kerja sebaik-baiknya yang digambarkan lewat perjanjian kinerja," ujarnya seperti dilansir suarantb.com.

Untuk mendukung pencapaian target 1 juta objek PKB membayar pajak tahun ini, pemprov akan meningkatkan kemudahan pelayanan dan kepatuhan wajib pajak, termasuk menjalin kerja sama dengan perangkat desa dalam mengoptimalkan penerimaan pajak.

"Kami bertekad menggencarkan pemberian SP2T kepada wajib pajak, mengoptimalkan kerjasama dengan desa dan kelurahan dan memaksimalkan kampanye Samsat on-Call dan Samsat Delivery," kata Kepala UPT Bapenda wilayah Taliwang Syaharuddin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Februari 2021 | 22:18 WIB

selain itu, kiranya dalam upaya peningkatan kepatuhan, permprov perlu medorong sistem yang memudahkan dalam membayar Pajak. jika melihat Dari hasil studi yang dilakukan oleh World Bank dan PricewaterhouseCoopers dalam buku "Paying Taxes 2016", disebutkan bahwa salah satu kunci kepatuhan WP adalah kemudahan dalam membayar Pajak. sehingga, kiranya untuk mendorong kepatuhan WP pemerintah harus selalu berinovasi demi menciptakan kemudahan pembayaran pajak pula

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?