KOTA SUKABUMI

Target Setoran Pajak Terlampaui, Ternyata Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 Oktober 2020 | 16:01 WIB
Target Setoran Pajak Terlampaui, Ternyata Ini Sebabnya

Petani memanen padi miliknya di Ciletuh, Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (30/9/2020). Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi, Jawa Barat, menyebutkan target penerimaan pajak daerah sudah terlampaui pada akhir September 2020 yaitu 103,14% dari target Rp37,1 miliar karena didorong tiga faktor utama. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc)

SUKABUMI, DDTCNews - Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi, Jawa Barat, menyebutkan target penerimaan pajak daerah sudah terlampaui pada akhir September 2020 yaitu 103,14% dari target Rp37,1 miliar karena didorong tiga faktor utama.

Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak BPKD Sukabumi Rakhman Gania mengatakan faktor pertama, kinerja pajak daerah sudah disesuaikan akibat pandemi Covid-19. Pemkot melakukan penyesuaian target untuk mengantisipasi dampak pandemi yang menekan kegiatan perekonomian.

"Setelah adanya anggaran perubahan 2020, pajak yang kami kelola sudah melebihi target. Pada periode Januari-September 2020 sudah terkumpul Rp37 miliar lebih," katanya seperti dikutip Senin (19/10/2020).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

Faktor kedua, Pemkot Sukabumi mampu memenuhi target pada akhir kuartal III/2020 karena bantuan teknologi yang memudahkan pembayaran pajak. Aplikasi pajak online Kota Sukabumi (Pantas) mampu mendongkrak kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Faktor ketiga, adalah kerja sama pengawasan dengan KPP Pratama Ditjen Pajak (DJP) di Kota Sukabumi. Rakhman menuturkan kerja sama tersebut efektif untuk mengamankan pajak pusat dan daerah untuk wajib pajak yang berada di wilayah Kota Sukabumi.

Selain menjalin kerja sama dengan unit vertikal DJP, Pemkot Sukabumi juga menjalin kerja sama dengan PT PLN untuk mengamankan pajak penerangan jalan. Selanjutnya, kolaborasi dengan dinas ESDM provinsi Jawa Barat untuk mengamankan setoran pajak air bawah tanah.

Baca Juga:
Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

Rakhman menambahkan pemkot menyambut baik peningkatan kerja sama dengan DJP dan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu untuk optimalisasi penerimaan lewat pengawasan bersama. Melalui kerja sama tersebut akan membuat kegiatan pengawasan dapat dilakukan lebih efektif.

"Kami terus melakukan kolaborasi dengan Ditjen Perimbangan Keuangan dan Ditjen Pajak terkait pengawasan bersama wajib pajak," imbuhnya seperti dilansir radarsukabumi.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Oktober 2020 | 22:46 WIB

Inovasi yang sangat bagus dari pemerintah kota Sukabumi dalam memanfaatkan teknologi, semoga langkah ini dapat terus dilanjutkan dan juga ditiru oleh daerah-daerah lain.

24 Oktober 2020 | 22:14 WIB

Pengoptimalan yang BPKD Sukabumi bisa menjadi contoh yang baik. Efek dari adanya covid-19 memaksa masyarakat untuk berkegiatan secara digital. Hebatnya, Sukabumi berhasil memasuki celah digital tersebut untuk pembayaran pajak. Ini bisa menjadi langkah yang baik dalam digitalisasi perpajakan di Indonesia.

24 Oktober 2020 | 22:09 WIB

Pembatasan kegiatan fisik sebab pencegahan penyebaran virus Covid-19 memang menuntut inovasi termasuk di bidang perpajakan. Penggunaan teknologi menjadi salah satu kebutuhan yang tidak bisa dihindari saat ini, inovasi-inovasi di bidang perpajakan yang mengoptimalian penggunaan teknologi harus terus didorong.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?