KEBIJAKAN PAJAK

Soal Integrasi Data NPWP dan NIK, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Senin, 04 Oktober 2021 | 14:30 WIB
Soal Integrasi Data NPWP dan NIK, Ini Kata DJP

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Guna mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden No. 83/2021, Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan telah memiliki sistem pertukaran data antara DJP dan Kementerian Dalam Negeri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pertukaran data antara DJP dan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sudah berjalan sejak 2013.

"Ketika masyarakat ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, syarat wajibnya adalah KTP elektronik. Sistem DJP kemudian akan terhubung dengan sistem di Dukcapil untuk memvalidasi data NIK," katanya, Senin (4/10/2021).

Baca Juga:
Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Melalui kolaborasi antara kedua instansi dan Perpres 83/2021 yang mengamanatkan penggunaan NIK dan NPWP dalam pelayanan publik, lanjut Neilmaldrin, data yang dimiliki DJP akan makin lengkap dan dapat digunakan untuk berbagai analisis.

"Kebutuhan akan data yang akuntabel dan tervalidasi juga merupakan salah satu prasyarat dalam proses menjalankan fungsi administrasi perpajakan yang optimal didukung oleh upaya reformasi DJP melalui PSIAP," ujarnya.

Untuk diketahui, Perpres 83/2021 tentang pencantuman dan pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam pelayanan publik, memerintahkan Ditjen Dukcapil dan DJP melakukan pemadanan serta pemutakhiran data kependudukan dan basis data perpajakan secara berkelanjutan.

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

DJP mendapatkan perintah untuk memberikan data NPWP kepada Ditjen Dukcapil. Nanti, Ditjen Dukcapil akan melakukan pemadanan terhadap data yang diberikan oleh DJP. Setelah pemadanan selesai, Ditjen Dukcapil bakal memberikan data hasil pemadanan dan data kependudukan berbasis NIK yang belum ber-NPWP secara bertahap kepada DJP.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya menjelaskan Perpres 83/2021 merupakan bagian dari proses menuju penggunaan NIK sebagai single identity number (SIN).

"Tidak perlu ada nomor-nomor yang lain. Ini bertahap sehingga semua penduduk itu langsung bisa mendapatkan status sebagai wajib pajak, semuanya. Namun, tentu tidak semua langsung membayar pajak karena kategorinya dan ketentuannya," jelasnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Oktober 2021 | 23:29 WIB

Pengintegrasian data NIK dan NPWP ini bagus sekali untuk memperkuat basis data dan mempermudah administrasi pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD