BERITA PAJAK HARI INI

Setoran Pajak Korporasi Minus 35%, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 November 2020 | 08:04 WIB
Setoran Pajak Korporasi Minus 35%, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Ilustrasi. Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak dari korporasi masih mengalami tekanan cukup besar. Kinerja fiskal hingga akhir Oktober 2020 tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (24/11/2020).

Kemenkeu melaporkan realisasi penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2020 senilai Rp826,9 triliun atau 69,0% dari target dalam Perpres 72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun. Realisasi ini minus 18,8% secara tahunan. Pada periode yang sama tahun lalu, pertumbuhannya masih positif 0,2%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dari realisasi tersebut, penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan masih menjadi kontributor terbesar. Namun demikian, realisasinya minus 35,01%, jauh lebih dalam dibandingkan kinerja hingga akhir Oktober 2019 minus 0,71%.

Baca Juga:
Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

“PPh badan ini merupakan kontributor terbesar dan masih mengalami kontraksi yang sangat dalam,” ujar Sri Mulyani.

Selain mengenai kinerja penerimaan pajak, ada pula bahasan terkait dengan respons Ditjen Pajak (DJP) atas temuan penghindaran pajak yang diproyeksi merugikan negara sekitar Rp69 triliun. Temuan tersebut disampaikan oleh Tax Justice Network.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno
  • Masih Tertekan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan terkontraksinya penerimaan PPh badan dipengaruhi adanya pemberian insentif berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Apalagi, pengurangan yang diberikan juga naik dari 30% menjadi 50%.

“Tentu juga karena korporasi di Indonesia masih mengalami tekanan,” kata Sri Mulyani. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • PPh Orang Pribadi

Hingga akhir Oktober 2020, hanya pos penerimaan PPh orang pribadi nonkaryawan yang masih tumbuh positif. Namun, realisasi pertumbuhannya hanya 1,18%, jauh melambat dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu sebesar 16,35%.

Baca Juga:
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

“PPh orang pribadi, dia bisa survive sedikit di atas 0, yaitu 1,18%,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Langkah DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan otoritas akan terus memperluas basis pajak pada sisa tahun ini. Selain itu, ada beberapa langkah yang akan diambil untuk mengamankan penerimaan pajak hingga akhir 2020. Pertama, penerimaan PPN produk digital yang hingga September 2020 mencapai Rp297 miliar.

Kedua, pengawasan berbasis kewilayahan bagi masyarakat yang sudah memiliki penghasilan, tapi belum punya nomor pokok wajib pajak (NPWP). Simak artikel ‘Kunjungan ke Wajib Pajak Terbatas, Ini Langkah Pengawasan DJP’.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan Pajak, PAD Jogja Diestimasi Rp1 Triliun di 2025

DJP juga akan menjalankan extra effort mulai dari pengawasan, konseling, hingga pemeriksaan wajib pajak. “Jadi hal-hal itulah yang kami jalankan, bahwa penerimaan negara bisa terkumpulkan menuju target APBN yang sudah ditetapkan,” ujar Suryo. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Proyeksi Shortfall

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji memproyeksi penerimaan pajak tahun ini tidak akan mencapai target. Shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target—penerimaan pajak 2020 diestimasi mencapai 3%-9% dari target atau sekitar Rp35,9 triliun-Rp107,9 triliun.

Menurutnya, target penerimaan pajak senilai Rp1.198 triliun sulit untuk tercapai. Kendati sudah mulai ada sinyal pemulihan ekonomi, sambungnya, kondisinya masih rapuh dan belum mampu untuk mengungkit penerimaan pajak hingga akhir tahun.

Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Dari pola tahun-tahun sebelumnya, penerimaan pajak pada periode November-Desember cenderung mengalami peningkatan. Namun, tren itu tidak bakal berjalan lancar pada tahun ini karena kondisi ekonomi yang berbeda. (Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Penghindaran Pajak

Terkait dengan temuan penghindaran pajak yang dirilis Tax Justice Network, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengaku akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh transaksi yang melibatkan hubungan istimewa. Langkah ini guna meminimalisasi praktik penghindaran pajak.

"Praktik penghindaran pajak biasanya lewat transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa baik di luar negeri maupun di dalam negeri. Untuk transaksi luar negeri kami akan manfaatkan kerja sama dengan treaty partner dalam konteks pertukaran informasi," ujarnya.

Baca Juga:
Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Selain pertukaran informasi, Suryo mengatakan DJP juga memiliki langkah lain melalui penelitian atas transfer pricing dan debt to equity ratio guna mencegah praktik base erosion and profit shifting (BEPS). (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Penerbitan NPWP Secara Jabatan

DJP memperbarui aturan main penerbitan NPWP secara jabatan sehubungan dengan pemberian subsidi bunga/margin kepada pelaku usaha yang memanfaatkan program pemulihan ekonomi nasional.

Pembaruan petunjuk teknis tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-19/PJ/2020. Dalam beleid tersebut, saluran informasi yang bisa diakses debitur terkait dengan NPWP yang diterbitkan secara jabatan diatur lebih jelas. Simak artikel ‘DJP Perbarui Juknis Pemberian NPWP Secara Jabatan’. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 November 2020 | 18:22 WIB

Hal ini wajar terjadi karena multiplier efek dari terdampaknya daya beli masyarakat akan mengakibatkan penurunan profit yang didapat korporasi atau badan usaha sehingga PPh badan juga akan menurun, meskipun tarif PPh Badan sudah menurun, namun di masa kondisi pandemi ini, tentu merupakan hal yang wajar terjadi.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai