KEBIJAKAN PAJAK

Setelah Aturan Turunan Siap, DJP Bakal Gencarkan Sosialisasi UU HPP

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Oktober 2021 | 14:30 WIB
Setelah Aturan Turunan Siap, DJP Bakal Gencarkan Sosialisasi UU HPP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mulai melaksanakan sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di seluruh provinsi setelah seluruh aturan turunan atau aturan pelaksana sudah siap.

"Kita tunggu dulu rancangan PP dan PMK serta aturan pelaksana di bawahnya, nanti kami jalankan [sosialisasi]," kata Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, dikutip pada Selasa (26/10/2021).

Untuk diketahui, masih terdapat aturan turunan seperti peraturan pemerintah (PP) dan/atau peraturan menteri keuangan (PMK) yang harus disiapkan oleh pemerintah guna melaksanakan ketentuan baru pada UU HPP.

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Beberapa ketentuan UU KUP yang memerlukan ketentuan lebih lanjut di antaranya adalah ketentuan tentang pemberian data untuk integrasi data kependudukan dan perpajakan.

Kementerian Keuangan perlu menyusun PMK tentang penggunaan NIK sebagai NPWP, pemberian dan permintaan bantuan penagihan pajak multinasional, ketentuan mengenai kompetensi kuasa wajib pajak, penunjukan pihak lain sebagai pemungut atau pemotong pajak, dan ketentuan penghentian penyidikan dan pelunasan Pasal 44B UU KUP.

Lebih lanjut, ketentuan UU PPh yang diubah dengan UU HPP juga membutuhkan aturan turunan berbentuk PP. Misal, terkait dengan natura yang dikecualikan dari objek pajak, penghitungan penyusutan dan amortisasi pada bidang usaha tertentu, ketentuan tentang batas jumlah biaya yang dapat dibebankan untuk penghitungan pajak, hingga ketentuan tentang pembentukan serta pelaksanaan perjanjian di bidang perpajakan.

Pemerintah kjuga perlu menyusun PP yang memerinci barang dan jasa yang dibebaskan atau tidak dipungut PPN sesuai dengan Pasal 16B UU PPN yang telah diubah dengan UU HPP, termasuk PMK yang mengatur kriteria tertentu tentang pemungutan PPN final. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Oktober 2021 | 23:33 WIB

Adanya sosialisasi dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap suatu kebijakan pajak, sehingga timbul sikap kesadaran pajak yang dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD