STATISTIK PAJAK LINGKUNGAN

Seperti Apa Penerapan Pajak Lingkungan di Negara-Negara Eropa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 April 2020 | 15:30 WIB
Seperti Apa Penerapan Pajak Lingkungan di Negara-Negara Eropa?

PAJAK lingkungan diterapkan untuk meredam ekternalitas negatif terhadap kelestarian lingkungan. Keberadaan pajak tersebut diharapkan dapat mengurangi konsumsi masyarakat atas produk-produk yang berbahaya bagi lingkungan.

Selain itu, penerapan pajak tersebut juga diharapkan dapat menginsentif perusahaan-perusahaan untuk mengaplikasikan model bisnis serta inovasi produk yang ramah lingkungan. Studi yang dilakukan oleh Fan et al. (2019) juga menunjukkan bahwa pajak lingkungan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, menghemat sumber daya, serta menurunkan tingkat polusi.

Dalam data yang diperoleh dari situs resmi European Commission dengan menggunakan basis data Eurostat, terdapat statistik dari proporsi penerimaan pajak lingkungan atas negara-negara di Eropa beserta peringkatnya.

Dalam data tersebut diketahui bahwa Latvia merupakan negara yang mendapatkan proporsi penerimaan pajak lingkungan terbesar dari total penerimaan pajak. Di sisi lain, Luksemburg merupakan negara dengan proporsi penerimaan pajak lingkungan terendah.


Dilihat dari proporsi per jenis pajak lingkungan, Belanda memiliki proporsi penerimaan pajak lingkungan tertinggi berkaitan dengan polusi dan sumber daya. Sementara, dalam hal transportasi, energi, dan bahan bakar transportasi, negara yang memiliki proporsi tertinggi secara berurutan adalah Denmark, Bulgaria, dan Latvia.

Peringkat proporsi penerimaan pajak lingkungan tentunya dapat menyiratkan sejauh mana negara tersebut memiliki perhatian atas adanya eksternalitas negatif yang berdampak pada lingkungan. Dengan semakin banyaknya regulasi yang diterapkan pemerintah terkait pajak lingkungan maka semakin besar pula kemungkinan mendapatkan penerimaan pajak terkait hal tersebut.

Namun, perlu diingat juga bahwa penerimaan yang besar dari pajak lingkungan mungkin juga dapat menyiratkan ketidakpatuhan perusahaan-perusahaan terhadap regulasi-regulasi tersebut sehingga mengharuskan mereka untuk membayar “denda” melalui pembayaran pajak tersebut.

Lebih lanjut, untuk memperluas basis komparasi tentunya harus dilihat juga hal-hal lain, seperti luas negara, kondisi geografis, dan juga jumlah maupun struktur sektoral perusahaan-perusahaan yang ada di negara yang bersangkutan. Dengan demikian, dampak kebijakan pajak lingkungan akan dapat lebih terukur dan tidak terbatas pada proporsi penerimaan pajak lingkungan semata. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 April 2020 | 18:11 WIB

Mungkin Indonesia bisa mulai "mencontek" lebih banyak dari negara-negara tersebut, demi lingkungan yang lebih terjaga👍

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah