KOTA CIMAHI

Segera Urus! Pemutihan Tunggakan PBB-P2 Berlaku Hingga 31 Agustus

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Juli 2021 | 10:30 WIB
Segera Urus! Pemutihan Tunggakan PBB-P2 Berlaku Hingga 31 Agustus

Ilustrasi.

CIMAHI, DDTCNews – Pemkot Cimahi, Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan insentif pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Ahmad Saefulloh mengatakan insentif pemutihan denda PBB-P2 diatur melalui Peraturan Wali Kota No. 43/2021. Menurutnya, kebijakan insentif berlaku mulai 21 Juni hingga 31 Agustus 2021.

"Jadi wajib pajak yang punya tunggakan apabila bayar tanggal 21 Juni hingga 31 Agustus, otomatis sanksi administrasinya dihapuskan," katanya, dikutip pada Jumat (23/7/2021).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

Ahmad menjelaskan kebijakan insentif PBB-P2 yang berlaku pada tahun ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, membantu meringankan beban masyarakat yang masih terdampak pandemi Covid-19.

Kedua, kebijakan insentif diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pembayaran tunggakan PBB-P2. Dia menyampaikan insentif berlaku untuk semua tunggakan tahun pajak PBB-P2.

"Ini untuk memberikan keberpihakan pemerintah terhadap kondisi ekonomi saat pandemi, sehingga diberikan keringanan kepada wajib pajak PBB yang kebetulan masih ada tunggakan," ujarnya.

Baca Juga:
Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

Ahmad menambahkan jenis pajak properti seperti PBB-P2 merupakan sumber utama penerimaan Pemkot Cimahi. Untuk itu, ia berharap insentif yang disediakan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menekan angka tunggakan pembayaran PBB-P2.

"Jadi harus dimanfaatkan peluang ini sama wajib pajak, karena ada batasan waktunya," tuturnya seperti dilansir Pikiran Rakyat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Juli 2021 | 22:02 WIB

Kalau byr pbb ada tunggakan dr th 2018 dan mau byr yg th 2021 apakah yg di byr hnya yg th 2021 saja?dan bayarnya kemana

23 Juli 2021 | 22:00 WIB

Kalau byr pbb ada tunggakan dr th 2018 dan mau byr yg th 2021 apakah yg di byr hnya yg th 2021 saja?dan bayarnya kemana

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?