PROVINSI BANGKA BELITUNG

Segera Urus! Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 5 Hari Lagi

Dian Kurniati | Selasa, 26 Januari 2021 | 16:45 WIB
Segera Urus! Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 5 Hari Lagi

Ilustrasi. (DDTCNews)

PANGKAL PINANG, DDTCNews – Pemprov Bangka Belitung akan segera mengakhiri pemberian insentif pajak berupa pembebasan denda administrasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 31 Januari 2020.

Kepala Seksi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan Samsat Kabupaten Bangka Ahmad Taufik mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut telah dimulai sejak 2 November 2020. Kebijakan itu berlaku untuk semua kendaraan yang berpelat nomor Bangka Belitung atau BN.

"Insentif ini merupakan stimulan dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung," katanya.

Baca Juga:
Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Kebijakan pemutihan pajak tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur No. 66/2020 yang diteken pada 21 Oktober 2020. Tak hanya pajak kendaraan bermotor, program pemutihan tersebut juga mencakup pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Menurut Ahmad, program pemutihan tersebut sangat meringankan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Jika mengikuti program pemutihan itu, pemilik kendaraan bisa terbebas dari ancaman denda 2% per bulan.

Jika terakumulasi, denda bisa mencapai 49% dalam 1 tahun. Apabila tunggakan tetap tidak dibayar, dendanya akan mencapai 73%. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraannya.

Baca Juga:
Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan dapat mendatangi kantor-kantor Samsat setiap hari kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Ahmad memastikan pelayanan di kantor Samsat tetap akan mengikuti protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19.

Khusus di Kantor Samsat Kabupaten Bangka, terdapat layanan prioritas bagi masyarakat yang sudah lanjut usia dan penyandang disabilitas. Mereka tak perlu mengantre dan akan memperoleh kemudahan ketika membayar pajak kendaraan bermotornya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Januari 2021 | 08:21 WIB

Pemerintah sudah sangat mempermudah masyarakat untuk membayar pajak. jadii, sebagai wajib pajak sudah seharusnya patuh dalam membayar pajak🥰

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?