LAPORAN KEUANGAN

SAK EMKM Dinilai Permudah UMKM Susun Laporan Keuangan

Muhamad Wildan | Kamis, 15 April 2021 | 11:39 WIB
SAK EMKM Dinilai Permudah UMKM Susun Laporan Keuangan

Direktur Pengembangan Kompetensi dan Implementasi SAK IAI Yakub memaparkan materi dalam webinar bertajuk Aspek Perpajakan dan Akuntansi Serta Pemanfaatan Teknologi Digital bagi UMKM, Kamis (15/4/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah membuat Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah (SAK EMKM) untuk mempermudah UMKM dalam penyusunan laporan keuangan.

Direktur Pengembangan Kompetensi dan Implementasi SAK IAI Yakub mengatakan penyusunan SAK EMKM dilatarbelakangi kendala UMKM dalam menerapkan SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP).

"SAK ETAP ini sesungguhnya juga untuk UMKM tapi dalam penerapannya kami banyak memperoleh masukan dari kementerian, lembaga, dan pelaku. SAK ETAP yang dirancang untuk UMKM ini masih sulit," ujar Yakub dalam webinar bertajuk Aspek Perpajakan dan Akuntansi Serta Pemanfaatan Teknologi Digital bagi UMKM, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 WP Masuk Bursa dan Lain yang Buat Lapkeu Berkala

SAK EMKM dibuat jauh lebih sederhana bila dibandingkan dengan SAK ETAP. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti rendahnya jumlah UMKM yang menyusun laporan keuangan. Yakub menerangkan setidaknya terdapat 2 penyebab sangat sedikitnya UMKM yang menyusun laporan keuangan.

Pertama, cara untuk menyusun laporan keuangan sesuai dengan SAK masih tergolong sulit bagi UMKM. Kedua, UMKM tidak memiliki sumber daya yang memadai untuk menyusun laporan keuangan.

"Kita tahun sendiri UMKM itu antara pemilik dan pengelola sama, bahkan pemilik adalah pelaksana dari usaha tersebut. Dengan kondisi ini, kami dari profesi akuntan punya tanggung jawab SAK yang sesuai dengan karakteristik UMKM," ujar Yakub.

Baca Juga:
Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Pada SAK EMKM, penyusunan laporan keuangan dilakukan menggunakan dasar akrual. Dengan demikian, suatu transaksi dicatat ketika transaksi terjadi meskipun belum ada uang yang masuk atau diterima.

Pencatatan dengan dasar akrual ini pun dirancang sangat sederhana sehingga tidak memerlukan pendidikan S1 Akuntansi untuk melaksanakan pencatatan ini.

Dalam hal pengukuran, SAK EMKM menggunakan pendekatan biaya historis. Dengan demikian, SAK EMKM tidak memakai pendekatan harga pasar yang cenderung rumit dan banyak digunakan perusahaan-perusahaan besar.

SAK EMKM ini sangat berguna bagi wajib pajak yang menghitung pajaknya sesuai dengan ketentuan umum pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pada penghasilan kena pajak dan tarif Pasal 17 UU PPh, bukan PPh final. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 April 2021 | 22:44 WIB

Adanya SAK EMKM memberikan bantuan yang sangat baik, tidak hanya dari sisi financial UMKM namun juga memberikan tambahan serta kepastian penerimaan pajak dari UMKM

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 12:06 WIB PAJAK PENGHASILAN

Angsuran PPh Pasal 25 WP Masuk Bursa dan Lain yang Buat Lapkeu Berkala

Selasa, 30 April 2024 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Senin, 29 April 2024 | 15:41 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Angsuran PPh Pasal 25 Setelah 2023 Tidak Pakai Pajak Final UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS