KOTA PEKANBARU

Ratusan Pelaku Usaha Nunggak Pajak, Pemkot Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Maret 2021 | 18:45 WIB
Ratusan Pelaku Usaha Nunggak Pajak, Pemkot Lakukan Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menyebutkan sebanyak ratusan pelaku usaha jasa yang terdata di Kota Pekanbaru ternyata enggan menyetorkan pajak daerah.

Kepala Bapenda Zulhelmi Arifin menjelaskan setidaknya ada 200 restoran, empat hotel dan beberapa tempat hiburan yang enggan membayar pajak daerah. Meski begitu, ia mengakui belum ada tindakan tegas terhadap para pelaku usaha tersebut.

"Kami selalu berusaha melakukan upaya persuasif. Karena tindakan tegas itu, adalah menutup tempat usaha dan itu sebisa mungkin kami hindari karena pada akhirnya berdampak juga terhadap pemasukan PAD," ujarnya, Kamis (5/3/2021).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

Zulhelmi menjelaskan menutup tempat usaha akan berdampak jangka panjang bagi PAD Pekanbaru. Dengan kata lain, potensi berbagai pajak di tempat usaha itu juga akan hilang saat ditutup, termasuk pajak-pajak daerah lainnya.

"Contohnya kalau kami tutup hotel, maka pajak restoran, pajak parkir, dan pajak lain-lainnya akan hilang juga dari hotel itu," tuturnya.

Untuk mendorong pelaku usaha membayarkan pajak daerah, Zulhelmi menilai upaya yang akan dilakukan pemkot adalah dengan memasang stiker tanda belum membayar pajak di tempat usaha yang masih menunggak.

Baca Juga:
Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

"Jika sudah kami lakukan upaya persuasif tetapi tidak juga maka akhirnya kami tempelkan stiker belum membayar pajak di tempat usahanya," ujarnya seperti dilansir goriau.com.

Di sisi lain, pemkot juga berupaya mendorong penerimaan dari pajak daerah lainnya seperti pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB). Salah satunya antara lain dengan membuka kantor Bapenda sampai dengan Sabtu.

"Kami perlu memaksimalkan pendapatan dari PBB-P2 dengan membuka pelayanan hingga 6 hari kerja selama bulan Maret. Sekadar mengingatkan, perpanjangan penghapusan denda pajak daerah akan berakhir pada 31 Maret 2021," kata Sekretaris Bapenda Adrizal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 April 2021 | 21:07 WIB

nah bagus nih harus bertindak tegas biar banyak yg patuh pajak

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?