BANTUAN SOSIAL

Presiden Jokowi Resmi Luncurkan Bantuan Tunai 2021

Dian Kurniati | Senin, 04 Januari 2021 | 15:33 WIB
Presiden Jokowi Resmi Luncurkan Bantuan Tunai 2021

Presiden Jokowi. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan 3 program bantuan tunai se-Indonesia pada 2021.

Jokowi mengatakan pemerintah memberikan bantuan tunai tersebut untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Dia berharap bantuan tunai itu mampu mendorong pertumbuhan ekonomi pada tahun ini setelah diproyeksi mengalami kontraksi pada 2020.

"Kami harapkan bisa menjadi pemicu untuk menggerakkan ekonomi nasional kita, pengungkit ekonomi nasional kita, memperkuat daya beli masyarakat sehingga kami harapkan pertumbuhan ekonomi menjadi meningkat dan lebih baik," katanya di Istana Negara, Senin (4/1/2021).

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Jokowi mengatakan 3 jenis bantuan tunai tersebut akan disalurkan ke berbagai daerah mulai hari ini. Penyaluran terbagi dalam beberapa tahapan. Pada program keluarga harapan (PKH), penyalurannya akan berjalan dalam 4 tahapan melalui bank Himbara.

Pada program sembako, penyalurannya berjalan mulai Januari hingga Desember 2021 senilai Rp200.000 per keluarga per bulan. Sementara pada bantuan sosial tunai (BST), penyalurannya berjalan selama 4 bulan pertama 2021, yakni Januari hingga April 2021 senilai Rp300.000 per keluarga per bulan.

Jokowi berharap masyarakat bisa memanfaatkan bantuan tunai tersebut dengan bijak. Dia meminta masyarakat menggunakan uang bantuan tersebut hanya untuk membeli bahan makanan pokok, bukan untuk rokok.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

"Kami harapkan bantuan ini dapat meringankan keluarga-keluarga yang terdampak pandemi Covid-19," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini memerinci anggaran untuk program PKH mencapai Rp28,7 triliun tahun ini. Bantuan itu akan menyasar 10 juta keluarga penerima manfaat dengan penyaluran pada Januari, April, Juli, dan Oktober.

Pada program bantuan sembako, anggarannya Rp45,12 triliun untuk 18,8 juta keluarga. Sementara anggaran BST senilai Rp12 triliun untuk 10 juta keluarga yang tidak menerima PKH dan bantuan sembako.

Pada bulan ini saja, pemerintah akan mencairkan anggaran senilai total Rp13,93 triliun untuk memberikan bantuan tunai kepada masyarakat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Januari 2021 | 22:44 WIB

wah alhamdulillah

04 Januari 2021 | 16:07 WIB

Sejak Pandemi Covid 19, Orang Tua saya tidak pernah mendapatkan Bansos dr pemerintah. Baik yg bentuknya sembako maupun yang bentuknya BLT. Ayah saya stroke sudah setahun dan orang tua saya sudah lansia. Ayah saya bukanlah pensiunan. Ayah saya berdomisili di Kelurahan Pekayon Jakarta Timur Baru di penghujung bulan desember 2020 ibu saya baru mendapatkan Bansos berupa sembako dr PD pasar Jaya. Ibu saya jg sudah pernah melapor ke RT dan RW namun tiidak ada tanggapan apapun. Menilik perintah dr Bapak Presiden RI Bapak Jokowi, pembagian sembako di utamakan yg lansia dan org2 yg rentan terhadap COVID. Namun berbeda di lingkungan rumah ibu saya. Banyak Lansia yg tdk mendptkan sembako. Saya tdk tau harus melapor kemana. Mohon utk bisa lebih di perhatikan kembali. Agar jangan sampe para lansia banyak yg tdk mendapatkan bantuan dr pemerintah. Ini adalah tugas dan tanggung jawab dr pemerintah. Terima Kasih.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan