INSENTIF PAJAK

PPnBM Mobil DTP, Ini Hitungan Potensi Penerimaan Pajak yang Hilang

Dian Kurniati | Selasa, 16 Februari 2021 | 13:55 WIB
PPnBM Mobil DTP, Ini Hitungan Potensi Penerimaan Pajak yang Hilang

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengestimasi potensi penerimaan yang hilang karena kebijakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada kendaraan bermotor bisa berkisar Rp1 hingga Rp2,3 triliun.

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian telah membuat simulasi mengenai kebijakan PPnBM DTP. Simulasi itu mempertimbangkan insentif untuk kendaraan jenis sedan dan mobil 4x2 dengan kapasitas di bawah 1.500 cc.

"Dengan pengurangan PPnBM ini, potensial penurunan revenue-nya barangkali akan di angka Rp1 koma sekian [triliun] sampai Rp2,3 triliun untuk PPnBM di dua segmen kategori tadi," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga:
Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Meski menekan penerimaan negara, Susiwijono menyebut dampaknya pada pemulihan ekonomi akan lebih besar. Menurutnya, kebijakan PPnBM DTP pada mobil sudah makin mendesak untuk mengejar momentum pertumbuhan ekonomi pada kuartal I/2021.

Setelah itu, masih ada momentum bulan puasa dan Lebaran sehingga insentif akan dilanjutkan dengan mengurangi tarif PPnBM untuk sementara waktu.

Di sisi lain, Susiwijono menyebut pemulihan penjualan mobil juga akan mendorong penerimaan pada pajak lainnya. Pasalnya, pemulihan penjualan mobil pasti diikuti dengan perbaikan kinerja pada industri turunan pada sektor otomotif.

Baca Juga:
DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

"Dari hitungan teman-teman, kalau industrinya tumbuh, pajak-pajak yang lain yang dikenakan pada industri itu juga akan naik dibandingkan dengan kondisi pandemi tahun lalu sehingga hitung-hitungan kemarin masih cukup positif," ujarnya.

Pemerintah berencana memberikan insentif selama 9 bulan, terdiri atas 3 bulan pertama PPnBM 100% DTP, sedangkan pada 3 bulan berikutnya PPnBM 50% DTP, serta 3 bulan terakhir menjadi PPnBM 25% DTP.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah memasukkan insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor itu dalam klaster insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Dia akan segera menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) dan ditargetkan mulai berlaku pada 1 Maret 2021. Simak ‘Wah, Alokasi Insentif untuk Dunia Usaha Naik Lagi’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Februari 2021 | 22:08 WIB

Pemberian insentif ini sangat membantu kinerja usaha, namun pembelian mobil mungkin belum menjadi prioritas utama pengusaha sehingga perlu dipikirkan kembali pro-kontra dalam pemberian insentif ini

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Senin, 29 April 2024 | 17:00 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS