PER-12/PJ/2020

PPN Nihil? Pemungut Tetap Wajib Sampaikan Laporan Triwulanan ke DJP

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 01 Juli 2020 | 10:58 WIB
PPN Nihil? Pemungut Tetap Wajib Sampaikan Laporan Triwulanan ke DJP

Ilustrasi. Seorang pria memainkan game online PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) di Jakarta, Minggu (31/5/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen terhadap pembelian barang yang terdapat di dalam game online dari luar negeri seperti PUBG, Free Fire, dan Mobile Legend mulai 1 Juli 2020. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tetap harus menyampaikan laporan triwulanan meski pada periode tersebut pemungutan PPN yang dilakukan nihil.

Seperti diketahui, pemungut PPN PMSE diwajibkan untuk melaporkan PPN yang telah dipungut dan yang telah disetor secara triwulanan untuk periode 3 masa pajak maksimal akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

Kewajiban tersebut telah diatur dalam Pasal 9 PMK 48/2020. Ketentuan terkait kewajiban ini kemudian diperinci dalam Perdirjen Pajak No.PER-12/PJ/2020. Adapun Laporan triwulanan tersebut diperlakukan sebagai Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT Masa PPN PMSE.

Baca Juga:
Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

“Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan pemungutan PPN ... tetap berlaku, dalam hal jumlah PPN yang dipungut pada periode triwulan yang bersangkutan nihil,” demikian bunyi Pasal 15 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020.

Beleid tersebut juga memerinci periode triwulan yang dimaksud terdiri atas empat periode yaitu, triwulan I untuk masa pajak Januari-Maret; triwulan II untuk masa pajak April-Juni; triwulan III untuk masa pajak Juli-September, dan triwulan IV untuk masa pajak Oktober-Desember.

Sama seperti ketentuan dalam PMK 48/2020, laporan triwulanan tersebut paling sedikit harus memuat informasi tentang jumlah pembeli barang dan/atau penerima jasa, jumlah pembayaran, jumlah PPN yang dipungut, dan jumlah PPN yang telah disetor untuk setiap masa pajak.

Baca Juga:
Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Apabila pada suatu masa pajak terdapat kelebihan PPN yang dikompensasikan dari dari triwulan sebelumnya maka laporan tersebut juga harus memuat jumlah kelebihan PPN yang dikompensasikan dan periode triwulan terjadinya kelebihan PPN yang dikompensasikan.

Sementara itu, apabila setelah laporan triwulan dilaporkan diketahui terdapat kekurangan PPN atau kelebihan PPN maka pemungut PPN PMSE wajib melakukan pembetulan laporan triwulan yang bersangkutan.

Selain laporan triwulanan, atas permintaan Dirjen Pajak yang wewenangnya telah dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemungut PPN PMSE terdaftar, pemungut PPN PMSE wajib menyampaikan laporan rincian transaksi PPN yang dipungut untuk setiap periode satu tahun kalender.

Baca Juga:
Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Laporan rincian transaksi tersebut paling sedikit memuat nomor dan tanggal bukti pungut PPN, jumlah pembayaran dan PPN yang dipungut pada setiap bukti pungut PPN, nama dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pembeli, dan nomor telepon, alamat email atau identitas lain pembeli.

Dalam menyususun laporan ini, pemungut PPN PMSE dapat menggunakan mata uang rupiah atau dolar Amerika Serikat atau mata uang asing lainnya sesuai dengan yang telah dipilih di akun pemungut PPN PMSE pada aplikasi/sistem yang disediakan Ditjen Pajak.

Laporan tersebut juga dapat disusun menggunakan bahasa Indonesia dan/ atau bahasa Inggris. Laporan, yang selanjutnya disebut Laporan Tahunan PPN PMSE, ini berbentuk elektronik dan disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Ditjen Pajak. Simak artikel ‘Soal Aplikasi Pelaporan untuk Pemungut PPN PMSE, Ini Kata DJP’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Juli 2020 | 06:46 WIB

Terimakasih infonya DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan