EFEK VIRUS CORONA

PPh UMKM Tidak Jadi 0%, Ini Skema Insentif yang Diambil Pemerintah

Dian Kurniati | Kamis, 30 April 2020 | 12:33 WIB
PPh UMKM Tidak Jadi 0%, Ini Skema Insentif yang Diambil Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pajak penghasilan (PPh) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak diturunkan menjadi 0%. Skema insentif diberikan melalui PPh ditanggung pemerintah (DTP).

Sri Mulyani mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan PPh UMKM ditanggung pemerintah. Hal ini diambil dengan pertimbangan jika dijadikan 0%, tarif akan sulit dikembalikan lagi di atas 0% setelah pandemi Covid-19 berakhir. Dengan skema PPh DTP, pelaku UMK tetap terbebas dari kewajiban pembayaran PPh selama 6 bulan.

“Tadinya Bapak Presiden mau menurunkan ke 0%, tapi kami menyampaikan sebaiknya tidak ke 0% dan tetep 0,5% tetapi ditanggung pemerintah. Ini karena kalau dinolkan, akan sulit sekali mengembalikan di atas 0%," katanya dalam rapat kerja bersama DPR melalui konferensi video, Kamis (30/4/2020).

Baca Juga:
Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Sri Mulyani mengatakan Presiden Jokowi telah memutuskan PPh UMKM DTP berlaku selama 6 bulan, mulai dari April hingga September 2020. Kriterianya adalah pelaku usaha dengan omzet di bawah 4,8 miliar.

Kebijakan pajak UMKM ditanggung pemerintah dilakukan untuk membantu pelaku UMKM agar mampu bertahan di tengah pandemi virus Corona. Pemerintah berharap para pelaku UMKM tetap bisa berproduksi dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Akhirnya disetujui dalam sidang kabinet," ujarnya. Simak artikel 'Pajak UMKM Resmi Ditanggung Pemerintah Selama 6 Bulan, Ini Aturannya'.

Baca Juga:
Catat! Tiga Kondisi Ini Membuat WP Perlu Lakukan Pembukuan Terpisah

Namun, Sri Mulyani belum menyebutkan nilai PPh UMKM yang akan ditanggung pemerintah selama 6 bulan tersebut. Dia juga belum menjelaskan lebih lanjut terkait payung hukum untuk merealisasikan kebijakan tersebut.

Selain menanggung PPh UMKM, pemerintah juga menyiapkan empat skema bantuan lain untuk UMKM. Misalnya, pemberian bantuan sosial baik program keluarga harapan (PKH), paket sembako, bantuan langsung tunai (BLT), BLT desa, pembebasan/pengurangan tarif listrik, dan kartu prakerja pada pelaku UMKM yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan terdampak virus Corona.

Ada pula relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM, baik dengan penundaan angsuran dan subsidi bunga penerima KUR, kredit Ultra Mikro atau UMi, maupun PNM Mekaar. Penundaan angsuran juga bisa dinikmati pelaku usaha mikro penerima kredit dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir, maupun bantuan permodalan dari beberapa kementerian. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Mei 2020 | 20:36 WIB

dibebaskan selama 6bulan mana buktinya pak , saya baru bulan april saja yg di bebaskan dan tiba tiba hari ini saya diinfokan oleh pihak marketing bank melakui wa bahwa saya harus membayar bunga perpanjangan 6bulan dengam 2 tahap terhitung dari bulan mei sampai juli saya bayar 1% dan agustus sampai oktober 4% peraturan sudah di buat tapi hasilnya nihil dan saya harus di bayar bulan ini sebelum bank libur lebaran ini saya tahu info sudah dipertengahan cari kmna pak uangnya usaha saya saja tidak berjalan selama psbb di berlakukan di jakarta

16 Mei 2020 | 20:36 WIB

dibebaskan selama 6bulan mana buktinya pak , saya baru bulan april saja yg di bebaskan dan tiba tiba hari ini saya diinfokan oleh pihak marketing bank melakui wa bahwa saya harus membayar bunga perpanjangan 6bulan dengam 2 tahap terhitung dari bulan mei sampai juli saya bayar 1% dan agustus sampai oktober 4% peraturan sudah di buat tapi hasilnya nihil dan saya harus di bayar bulan ini sebelum bank libur lebaran ini saya tahu info sudah dipertengahan cari kmna pak uangnya usaha saya saja tidak berjalan selama psbb di berlakukan di jakarta

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Selasa, 30 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Tiga Kondisi Ini Membuat WP Perlu Lakukan Pembukuan Terpisah

Selasa, 30 April 2024 | 09:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.262,1 Triliun pada Akhir Maret 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai