DEBAT PAJAK

Pilih BPP atau Tetap DJP? Tulis Komentarnya, Raih Handphonenya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 November 2019 | 18:20 WIB
Pilih BPP atau Tetap DJP? Tulis Komentarnya, Raih Handphonenya

JAKARTA, DDTCNews—Wacana pembentukan Badan Penerimaan Pajak (BPP) untuk menggantikan kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggumpal di udara Ibu Kota sejak Presiden Joko Widodo memasukkan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ke DPR pada 4 Mei 2016.

Namun, wacana itu perlahan tenggelam terutama setelah Presiden menunjuk Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan menggantikan Bambang P.S. Brodjonegoro pada Rabu (27/7/2016), hingga kini dilantik kembali. Sri Mulyani yang enggan membentuk BPP, juga tidak melanjutkan pembahasan RUU tersebut.

Kini, selepas Pemilu 2019, dan Presiden Joko Widodo kembali dilantik untuk periode kedua bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin, wacana pembentukan BPP kembali mengemuka. Apalagi, pemerintah hendak merilis UU Omnibus Law investasi dan perpajakan, yang BPP bisa dimasukkan ke dalamnya.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Kalangan yang setuju dengan pembentukan badan tersebut menilai BPP adalah kebutuhan riil reformasi pajak di Indonesia. BPP yang berkontribusi sekitar 70% bagi penerimaan pajak dengan jumlah pegawai lebih dari 40 ribu seharusnya naik kelas sejajar dengan kementerian, bukan selevel eselon satu seperti selama ini.

Dengan BPP, kelembagaan pajak bisa menjadi semi-independen dan tidak terpaku pada birokrasi yang kaku dan lamban. BPP—yang mempunyai diskresi keuangan, sumber daya manusia, dan organisasi—diperlukan untuk memecah kebuntuan akibat kegagalan penerimaan pajak yang bertahan sejak 2008.

Struktur organisasi BPP bisa mengadopsi komisioner yang mencakup perwakilan pengusaha, asosiasi, akademisi, dan pemerintah, sehingga komisioner BPP merupakan representasi beberapa stakeholder. Namun, BPP harus berkoordinasi dengan Kemenkeu, sehingga BPP menjadi semi-independen.

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Adapun kalangan yang menolak pembentukan BPP berpandangan pajak merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang berada di tangan Menteri Keuangan. Karena itu, DJP tidak bisa berdiri sendiri karena kalau tidak, DJP akan memiliki kebijakan sendiri yang tidak sinkron dengan kebijakan fiskal.

Selain itu, posisi DJP di masa akan datang dianggap bukan merupakan tujuan yang utama. Pokok yang terpenting adalah membangun institusi pajak yang kuat, kredibel, dan akuntabel. Dengan demikian, DJP bisa memperkuat kepercayaan masyarakat yang sudah diraihnya dengan mencapai target penerimaan.

Ada pula kekhawatiran ketika DJP dijadikan BPP, maka praktik perpajakan akan semakin menekan. Kalangan yang menolak BPP juga mempertanyakan, jangan-jangan persoalannya bukan pada kelembagaannya, tetapi pada kewenangan yang tidak diseimbangkan dengan pengawasannya.

Baca Juga:
DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Presiden Jokowi sendiri memilih menjaga jarak terhadap wacana pembentukan BPP ini. Ia tidak lagi bersikap tegas pro BPP seperti ditunjukkannya sebelum ia dilantik sebagai Presiden RI 2014-2019. Namun, sisa preferensi sikap Presiden itu masih terlihat dari Visi-Misi dan RPJMN 2015-2019.

Lalu, apa pendapat Anda sendiri? Setuju dengan pembentukan BPP yang semi-independen di bawah Presiden, atau tetap seperti DJP kini yang eselon satu di bawah Menteri Keuangan? Atau Anda punya pandangan lain? Tulis komentar Anda di bawah ini, siapa tahu Anda yang terpilih meraih hadiah handphone Samsung!



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

Pilih BPP atau DJP lalu tuliskan komentar Anda
BPP
DJP
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

BPP
47
90.38%
DJP
5
9.62%

07 November 2019 | 11:04 WIB
Memang sudah seharusnya DJP diberi kewenangan serta otonomi yang lebih besar agar lebih maksimal dalam mengumpulkan penerimaan pajak.Dibawah kendali Kementrian Keuangan, DJP sulit merealisasikan strateginya sehingga target tidak tercapai. Mungkin Kementrian Keuangan memang mengerti tentang pajak, tetapi hanya sekedar 'mengerti', tidak tau detail bagaimana seluk-beluknya, dan bagaimana merealisasikan penerimaan pajak secara maksimal. Maka dari itu kehadiran BPP sangat dinantikan agar lebih cepat dalam membuat regulasi dan tidak terganggu oleh birokrasi di level Menteri Keuangan maupun Menko Perekonomian. Karena BPP secara kelembagaan adalah lembaga yang independen sehingga bisa langsung berdiskusi dengan Presiden. #MariBicara

05 November 2019 | 21:34 WIB
NKRI ini didirikan karena masyarakat menyadari bahwa ada kebutuhan untuk mencapai cita-cita bersama yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Jadi mengenai kesejahteraan, maka kesejahteraan itu adalah kesejahteraan yang berkeadilan. Dengan demikian, ini sudah ada kesepakatan bahwa semua menyadari cita-cita itu tidak akan tercapai jika hanya dilakukan secara individual. Nah karena itulah perlu ada wadah, wadah itulah yang disebut Badan Penerimaan Pajak, bukan hanya itu saja coba kita lihat 10 tahun terakhir target penerimaan pajak sampai saat ini belum juga tercapai, itu fakta. Kita lihat saja contohnya yaitu Uganda kita sering menganggap bahwa dia itu negara yang terbelakang, tapi dari segi otoritas perpajakannya dia jauh lebih advance. Karena negara itu menyadari betul bahwa pajak ini darahnya negara, sehingga memang tidak cukup kemudian dia itu dikelola setingkat kementerian, hasilnya efektifitas dan efisiensi dari Otoritas Pemungutan Pajak meningkat #MariBicara

04 November 2019 | 22:33 WIB
Sudah saat nya DJP menjadi institusi mandiri, sehingga lebih mudah dalam mengelola SDM dan pemberian kesejahteraan bagi pegawai, hal ini diyakini semakain meningkatkan integritas dan semangat pehgawai dalam mencapai target penerimaan yang tiap tahunnya terus meningkat. Selain itu institusi ini akan jauh dengan konflik kepentingan dan lebih independen.

04 November 2019 | 10:41 WIB
Tetap menjadi DJP sebagaimana dilakukan saat ini, karna apabila menjadi BPP atau semi-independen, dikhawatirkan akan menjadi alat politik sebagaimana lembaga yang di isi oleh kalangan partai (non profesional). Dan apabila DJP keluar dalam lingkup kementerian keuangan, bagaimana dengan Bea Cukai yang penuh syarat koordinasi dalam wilayah teritorial Indonesia. #MariBicara

04 November 2019 | 01:21 WIB
DJP harus ada dan tidak terpisah agar bisa diawasi penerimaannya. Gimana kalo terpisah sapa yg bisa monitor Penerimaan Negara kelak. Ntar mirip BUMN terus Defisit...

03 November 2019 | 14:56 WIB
pengemplang pajak lebih berdosa drpd koruptor. rata2 koruptor baru mengambil uang negara ketika uang itu telah dikeluarkan dari kantong kas negara. sementara pengemplang pajak sudah mengambil uang negara bahkan saat sebelum uang tsb sempat masuk ke kantong negara. jika untuk memberantas koruptor saja negara membentuk KPK dg kewenangan yg luar biasa, ditambah kerja samanya dg PPATK, Polisi, dan Jaksa. Bagaimana langkah nyata negara untuk memberantas pengemplang pajak yg lebih berdosa drpd koruptor tsb? pengemplang pajak sudah sangat luar biasa, salah satu buktinya adalah ketika program Amnesty kemarin, banyak harta yg bertahun2 lolos dr pengawasan negara yg kemudian diungkapkan oleh para pengemplang pajak. Akankah negara akan membiarkan begitu saja para pengemplang pajak?? semoga tidak, dan semoga Badan atau apalah itu namanya bisa lebih kuat drpd KPK, bukan hanya organisasi yg masih tertidur pulas bermimpi dan mengharap agar para pengemplang pajak segera bertaubat..

03 November 2019 | 09:23 WIB
Bisa ada koordinasi yg baik dengan dept keuangan

03 November 2019 | 04:38 WIB
Dengan menjadi BPP, kemandirian organisasi, manjemen keuangan dan SDM yg langsung di bawah Presiden akan menjadikan BPP dapat bekerja lebih maksimal dan efektif mencapai target penerimaan pajak

02 November 2019 | 19:50 WIB
Pada 9 Desember 2016 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Keputusan Menteri Keuangan nomor 885/KMK.03/2016 tentang Tim Reformasi Perpajakan. Keputusan menteri keuangan ini memulai pekerjaan besar menggapai cita-cita. Direktorat Jenderal Pajak pernah memiliki visi “Menjadi model pelayanan masyarakat yang menyelenggarakan sistem dan manajemen perpajakan kelas dunia yang dipercaya dan dibanggakan masyarakat”. Visi ini ditetapkan sekitar awal reformasi Direktorat Jenderal Pajak pada 2002. Waktu itu, visi “manajemen perpajakan kelas dunia” seperti cita-cita-cita di atas langit. Tetapi sesuai namanya, visi memang harus menuliskan sesuatu yang sedang diperjuangkan. Perjuangan itu sampai sekarang belum selesai. Direktorat Jenderal Pajak masih banyak tertinggal dibandingkan dengan otoritas pajak lain, salah satunya dari sisi organisasi sebagai otoritas pajak. BPP adalah solusi terbaik

02 November 2019 | 19:02 WIB
Terkait dengan pembentukan BPP sebagai lembaga semi-independen ataupun DJP dibawah naungan KEMENKEU keduanya harus memiliki tujuan yang sama berlandaskan nilai-nilai yang tertuang dalam UUDS 1945. Kita ketahui selama ini penerimaan negara yang paling besar diperoleh dari pajak kurang lebih 70 persen. pembentukan BPP sebagai lembaga semi-independen memang dirasa perlu dalam memperbaiki kinerja, aturan-aturan serta aspek perpajakan yang selama ini dirasa masih kurang optimal. dengan berdirinya BPP diharapkan agar lembaga perpajakan bisa lebih fokus dalam menentukan kebijakan apa yang akan diambil dalam meningkatkan penerimaan pajak. BPP yang mencakup berbagai kalangan stakeholder mulai dari perwakilan pengusaha, asosiasi, akademisi, praktisi, dan pemerintah membuat kompleksitas lembaga ini semakin baik. sehingga permasalahan-permasalahan yang selama ini ada diharapkan dapat diselesaikan dengan sebijak mungkin. #MariBicara
ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS