DEBAT PAJAK

Pilih BPP atau Tetap DJP? Tulis Komentarnya, Raih Handphonenya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 November 2019 | 18:20 WIB
Pilih BPP atau Tetap DJP? Tulis Komentarnya, Raih Handphonenya

JAKARTA, DDTCNews—Wacana pembentukan Badan Penerimaan Pajak (BPP) untuk menggantikan kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggumpal di udara Ibu Kota sejak Presiden Joko Widodo memasukkan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ke DPR pada 4 Mei 2016.

Namun, wacana itu perlahan tenggelam terutama setelah Presiden menunjuk Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan menggantikan Bambang P.S. Brodjonegoro pada Rabu (27/7/2016), hingga kini dilantik kembali. Sri Mulyani yang enggan membentuk BPP, juga tidak melanjutkan pembahasan RUU tersebut.

Kini, selepas Pemilu 2019, dan Presiden Joko Widodo kembali dilantik untuk periode kedua bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin, wacana pembentukan BPP kembali mengemuka. Apalagi, pemerintah hendak merilis UU Omnibus Law investasi dan perpajakan, yang BPP bisa dimasukkan ke dalamnya.

Baca Juga:
DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Kalangan yang setuju dengan pembentukan badan tersebut menilai BPP adalah kebutuhan riil reformasi pajak di Indonesia. BPP yang berkontribusi sekitar 70% bagi penerimaan pajak dengan jumlah pegawai lebih dari 40 ribu seharusnya naik kelas sejajar dengan kementerian, bukan selevel eselon satu seperti selama ini.

Dengan BPP, kelembagaan pajak bisa menjadi semi-independen dan tidak terpaku pada birokrasi yang kaku dan lamban. BPP—yang mempunyai diskresi keuangan, sumber daya manusia, dan organisasi—diperlukan untuk memecah kebuntuan akibat kegagalan penerimaan pajak yang bertahan sejak 2008.

Struktur organisasi BPP bisa mengadopsi komisioner yang mencakup perwakilan pengusaha, asosiasi, akademisi, dan pemerintah, sehingga komisioner BPP merupakan representasi beberapa stakeholder. Namun, BPP harus berkoordinasi dengan Kemenkeu, sehingga BPP menjadi semi-independen.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Adapun kalangan yang menolak pembentukan BPP berpandangan pajak merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang berada di tangan Menteri Keuangan. Karena itu, DJP tidak bisa berdiri sendiri karena kalau tidak, DJP akan memiliki kebijakan sendiri yang tidak sinkron dengan kebijakan fiskal.

Selain itu, posisi DJP di masa akan datang dianggap bukan merupakan tujuan yang utama. Pokok yang terpenting adalah membangun institusi pajak yang kuat, kredibel, dan akuntabel. Dengan demikian, DJP bisa memperkuat kepercayaan masyarakat yang sudah diraihnya dengan mencapai target penerimaan.

Ada pula kekhawatiran ketika DJP dijadikan BPP, maka praktik perpajakan akan semakin menekan. Kalangan yang menolak BPP juga mempertanyakan, jangan-jangan persoalannya bukan pada kelembagaannya, tetapi pada kewenangan yang tidak diseimbangkan dengan pengawasannya.

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Presiden Jokowi sendiri memilih menjaga jarak terhadap wacana pembentukan BPP ini. Ia tidak lagi bersikap tegas pro BPP seperti ditunjukkannya sebelum ia dilantik sebagai Presiden RI 2014-2019. Namun, sisa preferensi sikap Presiden itu masih terlihat dari Visi-Misi dan RPJMN 2015-2019.

Lalu, apa pendapat Anda sendiri? Setuju dengan pembentukan BPP yang semi-independen di bawah Presiden, atau tetap seperti DJP kini yang eselon satu di bawah Menteri Keuangan? Atau Anda punya pandangan lain? Tulis komentar Anda di bawah ini, siapa tahu Anda yang terpilih meraih hadiah handphone Samsung!



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

Pilih BPP atau DJP lalu tuliskan komentar Anda
BPP
DJP
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

BPP
47
90.38%
DJP
5
9.62%

01 November 2019 | 19:39 WIB
Meringankan tugas bu sri..😀

01 November 2019 | 19:28 WIB
perlu bpp 1. fleksibitas sdm, anggaran dan sdm terpwnuhi 2. posisi strategis dlm prtahanan ekonomi. alat politik sehingga harus di bawa presiden 3. sinergi dimudahkan bila kedudukan setara saama sama level kementerian
ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!