KEBIJAKAN PAJAK

Perubahan Kebijakan PPN, Dirjen Pajak Kaji Tren Global dan Dampaknya

Muhamad Wildan | Senin, 10 Mei 2021 | 18:29 WIB
Perubahan Kebijakan PPN, Dirjen Pajak Kaji Tren Global dan Dampaknya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencatat tarif PPN yang saat ini berlaku di Indonesia tergolong lebih rendah bila dibandingkan dengan tarif yang berlaku di negara-negara lain.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan Indonesia termasuk salah satu dari 21 negara yang mengenakan PPN dengan tarif sebesar 10%. Sebanyak 124 negara tercatat mengenakan PPN dengan tarif 11% hingga 20%. Sebanyak 24 negara yang mengenakan PPN dengan tarif lebih dari 20%.

Perbandingan pengenaan tarif PPN di berbagai yurisdiksi sedang dikaji pemerintah. Apalagi, Indonesia memerlukan sumber penerimaan guna menyokong kebutuhan belanja yang terus meningkat akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

“Kita perlu mencari alternatif di tengah ruang fiskal yang makin sempit," ujar Suryo, Senin (10/5/2021).

Tak hanya kebutuhan penerimaan yang terus meningkat, ada juga pertimbangan tax ratio Indonesia yang terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Kinerja penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) itu makin menurun akibat pandemi Covid-19.

Pada 2008, tax ratio Indonesia masih mampu mencapai 16,88%. Setelah itu, tax ratio, tercatat memiliki tren cenderung turun hingga pada 2021 diperkirakan hanya mencapai sebesar 8,74%.

Baca Juga:
DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

"Ini situasi tax ratio kita. Kalau kita mau meningkatkan peran serta belanja maka perlu ada sumber penerimaan," ujar Suryo.

Pemerintah, sambungnya, tidak akan serta-merta menaikkan tarif PPN guna menyokong penerimaan pajak yang tertekan akibat pandemi Covid-19. Suryo mengatakan pemerintah akan mengkaji secara komprehensif dampak kenaikan tarif PPN atau penerapan PPN multitarif terhadap perekonomian.

"UU PPN saat ini single rate. Kalau akan multiple rate, itu akan didiskusikan. Semua akan kami diskusikan di internal oleh antarunit Kemenkeu dan antarkementerian serta pengusaha. Apa dampaknya kalau single dan multiple rate," ujar Suryo.

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Bila tarif akan dinaikkan, pemerintah juga akan mengkaji dampaknya terhadap perekonomian, seperti tingkat inflasi. Dengan demikian, perlu ada kebijakan guna merespons inflasi yang timbul akibat kenaikan tarif PPN.

Suryo menegaskan kebijakan PPN yang diambil ke depan akan tetap menyeimbangkan berbagai aspek. Simak pula ‘Berbagai Opsi Perubahan Kebijakan PPN Dikaji, Ini Kata Dirjen Pajak’ dan ‘Konsolidasi Fiskal Dibutuhkan, Begini Penjelasan Dirjen Pajak’.

"Ini terus-menerus dikalibrasi. Pada satu titik mendorong ekonomi, mencari penerimaan, serta ada policy measures dan administrative measures yang dipertimbangkan," ujar Suryo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Mei 2021 | 21:26 WIB

Gross premium asuransi nasional sekitar 500 trilun. Seandainya kena 2% PPN atas premi sudah dapat menyumbang 10 trilun 😀

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah