PMK 23/2020

Penghitungan PPh Pasal 21 DTP Karyawan yang Dapat Tunjangan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Maret 2020 | 15:45 WIB
Penghitungan PPh Pasal 21 DTP Karyawan yang Dapat Tunjangan Pajak

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Tunjangan pajak yang diberikan perusahaan kepada pegawai menjadi salah satu variabel dalam penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). PPh Pasal 21 DTP merupakan insentif untuk karyawan pada 440 sektor usaha yang terdampak pandemi COVID-19.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona, PPh Pasal 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai atau karyawan.

“Termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada pegawai,” demikian penggalan bunyi pasal 2 ayat (4) beleid yang berlaku mulai besok, Rabu (1/4/2020) tersebut.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Cara penghitungan PPh 21 DTP sebenarnya sama seperti wajib pajak yang tidak mendapatkan tunjangan pajak dari perusahaan. Simak artikel ‘Ini Contoh Penghitungan Pajak Gaji Karyawan Ditanggung Pemerintah’. Namun, ada tambahan tunjangan PPh 21 dalam penjumlahan penghasilan bruto.

Selain itu, seperti yang diberitakan sebelumnya, langkah pertama yang dilakukan adalah menghitung nilai penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

Hal ini dikarenakan salah batasan penghasilan bruto menjadi salah satu syarat atau kriteria penerima insentif. Selain itu, ada pula syarat sektor (440 klasifikasi lapangan usaha/KLU) dan/atau ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Pegawai tersebut juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak.

Baca Juga:
Belum Ada Perkada Insentif Pajak Hiburan, Pemda Bisa Ambil Diskresi

Berikut ini salah satu contoh penghitungan PPh Pasal 21 DTP untuk pegawai/karyawan yang menerima gaji dan tunjangan serta membayar iuran pensiun, serta menerima tunjangan PPh Pasal 21. Contoh ini disambil dari Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020.

Tuan D (K/1) pegawai tetap di PT X (industri kaca mata/KLU 32503). Pada Juli 2020 menerima gaji dan tunjangan senilai Rp15.000.000,00 dan membayar iuran pensiun senili Rp300.000,00. PT X memberikan tunjangan PPh Pasal 21 kepada Tuan D senilai Rp1.000.000,00.

Dari contoh tersebut, penghasilan bruto Tuan D yang disetahunkan adalah Rp192.000.000,00. Nilai itu berasal dari penjumlahan gaji dan tunjangan serta tunjangan PPh Pasal 21 (Rp15.000.000,00 + Rp1.000.000,00) dikali dengan 12 (jumlah bulan dalam setahun).

Baca Juga:
Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

Nilai penghasilan bruto itu masih di bawah batas maksimal pemberian insentif Rp200 juta. Dengan demikian, Tuan D dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP. Berikut penghitungan nilai PPh Pasal 21 DTP dan penghasilan setelah pajak yang pada akhirnya diterima oleh karyawan.


Dari nilai penghitungan tersebut, penghasilan yang diterima karyawan bertambah. Awalnya (jika tidak ada insentif PPh Pasal 21 DTP), penghasilan setelah kena pajak yang diterima Tuan D senilai Rp14.624.167,00. Setelah ada PPh Pasal 21 DTP, penghasilan yang diterima menjadi Rp15.700.000,00.

Baca juga artikel ‘Simak, Ini Ketentuan Insentif Pajak Gaji Pegawai Ditanggung Pemerintah’ dan ‘Insentif Pajak Gaji Karyawan Belum Tentu Diberi Selama 6 Bulan’. Anda juga bisa menyimak contoh penghitungan saat ada pembagian THR oleh perusahaan di artikel ‘Pajak atas THR Tidak Ditanggung Pemerintah, Ini Contoh Penghitungannya’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Juni 2021 | 13:57 WIB

Yang dimaksud penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur untuk gaji dan tunjangan yang nominalnya sama setiap bulan saja atau termasuk tunjangan variabel/yang nominalnya berubah setiap bulan seperti lembur,transport , uang makan?

04 Mei 2020 | 00:43 WIB

bagaimana dengan karyawan yg mendapat bonus dan ternyata dalam setahun melebihi 200jt ?

05 April 2020 | 07:09 WIB

Yang dimaksud penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur untuk gaji dan tunjangan yang nominalnya sama setiap bulan saja atau termasuk tunjangan variabel/yang nominalnya berubah setiap bulan seperti lembur,transport?

31 Maret 2020 | 16:13 WIB

Artikel yang menarik disertai dengan contoh perhitungannya sehingga memudahkan untuk memahami perhitungan insentif PPh 21 untuk karyawan

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Senin, 29 April 2024 | 17:00 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI