KABUPATEN BADUNG

Penagihan Pajak Digencarkan, Pemda Kejar Tunggakan Lama

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Mei 2021 | 12:30 WIB
Penagihan Pajak Digencarkan, Pemda Kejar Tunggakan Lama

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews – Pemkab Badung, Bali akan fokus melakukan penagihan aktif atas piutang pajak sebagai bagian dari rencana rasionalisasi APBD 2021.

Kepala Bappenda I Made Sutama mengatakan akan mengoptimalkan penagihan pajak, terutama dari beberapa jenis pajak untuk mengamankan penerimaan seperti pajak berbasis properti, pajak hotel, dan pajak restoran.

"Kami akan kejar tunggakan-tunggakan lama. Misalnya, untuk BPHTB ((Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)," katanya, dikutip pada Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

Sutama memperkirakan tambahan penerimaan dari penagihan piutang pajak bisa mencapai ratusan miliar. Untuk piutang pajak dari pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) saja sekitar Rp600 miliar.

Menurutnya, besarnya piutang PBB-P2 yang belum tertagih disebabkan pemkab belum melakukan tindak lanjut atas limpahan kewenangan memungut pajak dari pusat ke daerah. Untuk itu, pemkab akan aktif dalam melakukan penagihan pajak.

Fokus penagihan juga menyasar pelaku usaha hotel dan restoran. Namun demikian, pemkab akan melakukan pemetaan terlebih dahulu, terutama sektor bisnis yang sudah mulai pulih dari tekanan pandemi Covid-19 sebelum penagihan dilakukan.

Baca Juga:
Satgas Digitalisasi Klaim Pembayaran Pajak Daerah Sudah 90% Nontunai

"Kita harus realistis juga. Tapi, untuk PHR kan sekarang sudah mulai menggeliat di Badung. Di kawasan Canggu juga sudah mulai membaik. Kami akan kejar nanti dari PHR, tentu dengan pola mengedepankan kemanusiaan," tutur Sutama.

Dia menambahkan rasionalisasi APBD pada tahun ini akan menurunkan target PAD dari Rp3,8 triliun menjadi Rp2,9 triliun. Meski begitu, upaya optimalisasi penerimaan tetap diperlukan untuk dapat mengejar target PAD baru.

"Kita tentu akan ikut instruksi Bupati. Sekarang sedang dibahas pola penggenjotannya. Karena situasi pandemi ini, tetap kita harus pahami wajib pajak. Ini kan instruksi yang memberikan rambu-rambu menggali dengan maksimal," ujarnya seperti dilansir nusabali.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Juni 2021 | 09:09 WIB

Dengan digencarkan penagihan pajak ini dapat meningkatkan PAD

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN SUMEDANG

Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN JAYAPURA

Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar