KOTA BATAM

Pemutihan Pajak Kendaraan Diusulkan Berlaku Lagi Tahun ini

Dian Kurniati | Jumat, 26 Maret 2021 | 16:54 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Diusulkan Berlaku Lagi Tahun ini

Ilustrasi. 

TANJUNG PINANG, DDTCNews – Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau Rubina Situmorang berharap Gubernur Ansar Ahmad kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.

Rubina mengatakan perekonomian di Batam belum sepenuhnya pulih dari pandemi Covid-19. Dengan situasi tersebut, insentif berupa keringanan pajak kendaraan bermotor masih sangat dibutuhkan konstituennya.

"Karena dengan situasi sekarang ini, untuk makan saja bisa cukup sudah sangat bersyukur. Jadi, berikan keringanan kepada masyarakat ini," katanya, dikutip pada Jumat (26/3/2021).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

Rubina mengatakan DPRD Kota Batam selalu mendorong agar pemerintah kota memberikan banyak keringanan untuk mempercepat pemulihan ekonomi daerah. Namun, soal pajak kendaraan bermotor yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, dia berharap gubernur benar-benar mempertimbangkannya.

Menurut Rubina, hampir semua lapisan masyarakat kini telah memiliki kendaraan bermotor dan wajib membayar pajak setiap tahun. Pada sebagian warga yang penghasilannya menurun akibat pandemi, pembayaran pajak kendaraan bermotor akan terasa sangat memberatkan. Apalagi, jika mereka memiliki tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.

Selain keringanan denda, Rubina juga mengharapkan Gubernur Kepri memberikan kelonggaran dalam pelunasan pajak kendaraan bermotor. Jika diberi relaksasi, dia meyakini masyarakat akan membayar pajaknya ketika memiliki uang.

Baca Juga:
Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

"Yang jelas kalau sekarang mereka belum bisa bayar. Sewaktu-waktu nanti mereka bisa bayar, pasti dibayarkan. Cuma ya itu, diberikan kemudahan dulu," ujarnya, seperti dilansir batampos.co.id.

Pada situasi pandemi tahun lalu, Pemprov Kepri memberikan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan itu berlaku untuk pajak kendaraan yang jatuh tempo mulai 26 Maret 2020 hingga pertengahan Desember 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Maret 2021 | 22:38 WIB

kebijakan yang bagus sihh menurutku emg perlu adany pemutihan biar bisa meringankan beban ekonomi

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?