KABUPATEN PURWAKARTA

Pemkab Beri Penghargaan Sadar Pajak Kepada 32 Kategori Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Desember 2020 | 14:30 WIB
Pemkab Beri Penghargaan Sadar Pajak Kepada 32 Kategori Wajib Pajak

Ilustrasi. (foto: DDTCNews)

PURWAKARTA, DDTCNews – Pemkab Purwakarta, Jawa Barat memberikan penghargaan Sadar Pajak Award 2020 kepada pengusaha dan masyarakat yang patuh menunaikan kewajiban membayar pajak daerah di masa pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Nina Herlina mengatakan apresiasi perlu diberikan lantaran karena pengusaha dan masyarakat tetap membayar pajak di tengah situasi sulit akibat pandemi sehingga pendapatan asli daerah (PAD) bisa diamankan.

"Kami memberikan reward kepada para wajib pajak yang selama ini dianggap paling sadar pajak. Ini sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah," katanya di laman resmi Pemprov Jabar dikutip Rabu (23/12/2020).

Baca Juga:
Tarif Pajak Hiburan Karaoke Keluarga dan Dewasa di Kota Ini Dibedakan

Penghargaan Sadar Pajak 2020 diberikan kepada 32 kategori wajib pajak mulai dari yang paling patuh, paling kooperatif dan pembayar pajak terbesar. Secara umum pemkab membagi penghargaan menjadi dua kategori besar yakni wajib pajak PBB-P2 dan non-PBB-P2.

Penghargaan juga diberikan kepada jajaran kecamatan dan desa di Kabupaten Purwakarta yang banyak membantu dalam mengamankan setoran PBB-P2 dari masyarakat. Unsur camat dan desa yang mendapat apresiasi lantaran kooperatif membantu warga menyetorkan PBB-P2.

Saat ini, lanjut Nina, pemkab masih terus bekerja untuk mengejar setoran PAD hingga akhir tahun. Menurutnya, beberapa jenis pajak belum mampu mencapai target penerimaan pada tahun sehingga memengaruhi pencapaian PAD Kabupaten Purwakarta 2020.

Baca Juga:
Pemprov DKI Terbitkan Tarif Pajak Kendaraan Terbaru, Ini Perinciannya

Jika melihat sisa waktu yang tersisa, Nina menilai target target PAD akan sulit tercapai. Berdasarkan kalkulasinya, realisasi setoran PAD tahun ini diprediksi berkisar di angka 90% dari target.

"Memang, ada dua sektor yang belum bisa tergali dengan maksimal. Yakni, sektor BPHTB dan pajak mineral bukan logam dan batuan (Galian C)," terangnya.

Nina menjelaskan realisasi pajak mineral bukan logam dan batuan baru terhimpun 16,1% dari target Rp51 miliar. Sedangkan realisasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) baru 63% dari target sebesar Rp59,5 miliar.

Baca Juga:
Optimalkan PAD, Pemkot Jambi Terjunkan Tim Tagih Pajak

Sementara itu, beberapa jenis pajak sudah mampu mencapai target penerimaan seperti setoran PBB-P2 yang mencapai Rp68 miliar atau 115% dari target. Lalu, realisasi pajak restoran senilai Rp25,1 miliar atau 109% dari target.

Selanjutnya realisasi pajak reklame yang sudah terkumpul sejumlah Rp3,6 miliar dari target. Setoran pajak penerangan jalan berpotensi melampaui target karena sampai November 2020 sudah terkumpul Rp54,4 miliar dari target APBD 2020 senilai Rp57 miliar.

"Sejauh ini potensi pajak dari sektor PBB dan pajak penerangan jalan (PPJ) memang yang paling diandalkan. Karena, pendapatan dari dua sektor itu yang nilainya paling besar," ujar Nina. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Juni 2021 | 02:18 WIB

Paling tidak dapat mencontoh daerah-daerah lain yang melakukan terobosan-terobosan dengan menerapkan kebijakan 0% BPHTB demi menggenjot target PAD. Mengingat di sekitar kecamatan kota Purwakarta masih banyak terdapat kepemilikan lahan girik dan jual beli di bawah tangan.

23 Desember 2020 | 19:12 WIB

dengan memberikan reward merupakan apresiasi terhadap wajib pajak sehingga dapat membuat wajib pajak membayar pajaknya dan meningkatkan pendapatan asli daerahnya 👍👍

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi