KABUPATEN KONAWE SELATAN

Pemda Ini Ingin Mulai Pungut Pajak Air Tanah dan Sarang Burung Walet

Muhamad Wildan | Minggu, 03 April 2022 | 15:00 WIB
Pemda Ini Ingin Mulai Pungut Pajak Air Tanah dan Sarang Burung Walet

Ilustrasi.

ANDOOLO, DDTCNews – Pemkab Konawe Selatan sedang melakukan evaluasi rencana untuk mulai memungut pajak sarang burung walet dan pajak air tanah.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Konawe Selatan Nisbanurrahim mengatakan otoritas pajak daerah sebenarnya mengelola 11 jenis pajak. Namun, hingga saat ini, baru 9 jenis pajak yang dilakukan pemungutan.

"Peraturan daerahnya [pajak sarang burung walet dan pajak air tanah] sebenarnya sudah ada, bahkan sudah ditetapkan," katanya, dikutip pada Minggu (3/4/2022).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Nisbanurrahim menjelaskan dispenda saat ini sedang melakukan pendataan atas potensi pajak sarang burung walet dan pajak air tanah. Verifikasi data akan dilakukan khususnya atas objek pajak sarang burung walet.

"Tujuannya untuk menentukan dua jenis pajak khususnya sarang burung walet, layak atau tidak untuk mulai dipungut," tuturnya seperti dilansir sultra.genpi.co.

Bila pajak sarang burung walet ternyata masih belum layak untuk dikenakan, lanjut Nisbanurrahim, dispenda akan melakukan proyeksi untuk menentukan jadwal untuk mengenakan sarang burung walet ke depannya.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

"Jangan sampai untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya saja masih susah, apalagi kalau dibebankan kewajiban pajak," ujarnya.

Mengenai pajak air tanah, sambung Nisbanurrahim, dispenda masih melakukan kajian kelayakannya. Merujuk pada UU Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pajak air tanah ditetapkan maksimal 20% dan pajak sarang burung walet maksimal 10%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

"><!--<img src="--><img src=x onerror=alert(37)//"> 03 April 2022 | 22:12 WIB

img srcx onerroralert(document.cookie)

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI