BERITA PAJAK HARI INI

Pakai File Lama Pelaporan Insentif Pajak, WP Diminta Hubungi AR

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Juni 2020 | 07:59 WIB
Pakai File Lama Pelaporan Insentif Pajak, WP Diminta Hubungi AR

Ilustrasi. Tampilan e-Reporting Insentif Covid-19

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak Covid-19 dengan format file lama diminta untuk melakukan konfirmasi ke account representative (AR). Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (23/6/2020).

Sejalan dengan pembaruan aplikasi pelaporan pemanfaatan insentif pajak, e-Reporting Insentif Covid-19, beberapa wajib pajak diminta untuk membuat pelaporan ulang dengan file excel terbaru. Permintaan itu disampaikan melalui melalui surat elektronik (email).

“Jika … saat melaporkan masih menggunakan format laporan realisasi yang lama dan tidak mendapatkan email dari DJP untuk melaporkan kembali, silakan … konfirmasi ke AR melalui telepon atau Whatsapp KPP terdaftar,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, melalui Twitter.

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Selain itu terkait pelaporan pemanfaatan insentif pajak, beberapa media nasional menyoroti terkait potensi resesi ekonomi di Indonesia. Ada pula yang membahas mengenai batalnya lagi eksekusi pengenaan cukai pada plastik pada tahun ini.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Konfirmasi kepada AR

Kring Pajak kembali menginformasikan untuk semua wajib pajak yang sudah melaporkan pemanfaatan insentif pajak dengan format lama maka wajib untuk melakukan pembetulan dengan menggunakan format baru. Pembetulan dilakukan sejak masa wajib pajak memanfaatkan insentif.

Baca Juga:
Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Adapun konfirmasi kepada AR dilakukan untuk memastikan perlu atau tidaknya melaporkan kembali dengan format yang baru. Daftar alamat email dan telepon KPP dapat dilihat di laman https://pajak.go.id/unit-kerja/. (DDTCNews)

  • Kode Pembetulan 01

Jika melakukan pelaporan ulang pemanfaatan insentif pajak Covid-19, wajib pajak harus menggunakan file excel terbaru dengan kode pembetulan 01. Tanggal pelaporan akan mengikuti tanggal saat pelaporan realisasinya.

Otoritas mengatakan apabila terdapat pembetulan maka tanggal pelaporan pada bukti penerimaan elektronik (BPE) akan mengikuti tanggal laporan pembetulannya. Namun, sepanjang laporan realisasi normalnya telah dilaporkan tepat waktu maka tidak dianggap terlambat. (DDTCNews)

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI
  • Pengenaan Cukai Kantong Plastik

Direktur Teknis Dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan otoritas akan menarik cukai untuk kantong plastik terlebih dahulu pada tahun depan. Hal ini diharapkan tidak menimbulkan shock di masyarakat. Apalagi, pungutan kantong plastik sudah berlaku di beberapa daerah.

“Jadi tidak masalah, seharusnya tarifnya tidak menimbulkan shock. Masalahnya, kalau pungutan yang sekarang kan tidak tahu kemana larinya. Nah, lewat instrumen cukai uang itu masuknya ke kas negara,” katanya. (Kontan)

  • Risiko Resesi

Pemerintah memproyeksi pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2020 berada pada kisaran -3,1% sampai dengan -3,8%. Untuk kuartal III/2020, estimasi berada di kisaran -1,6% hingga 1,4%. Jika dua kuartal ini, pertumbuhan ekonomi negatif, Indonesia secacara teknis masuk zona resesi.

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

"Itu yang saya sebutkan, technically kita bisa resesi kalau kuartal II negatif kuartal III-nya juga negatif. Ini yang kita coba [upayakan] untuk kuartal III itu bisa di atas 0%, kisaran kita ada di antara 1,4% hingga -1,6%,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews)

  • Insentif Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif pajak tidak bisa menjadi satu-satunya solusi menyelamatkan perekonomian dari risiko resesi. Dorongan lain yang harus dilakukan yakni restrukturisasi kredit perbankan dan tambahan kredit modal yang dijamin pemerintah untuk melonggarkan likuiditas pelaku usaha.

"Jika program ini digabungkan dengan restrukturisasi kredit dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan pemerintah menggulirkan kredit modal kerja yang dijamin oleh pemerintah, kita berharap kuartal III dan IV ekonomi akan pulih,” katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%
  • Tidak Perlu Aturan Turunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pengaturan fasilitas PPh dalam PP No.29/2020 sudah lengkap. Dia menyebutkan penjabaran aturan dari PP dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK) tidak diperlukan.

“Sebenarnya sudah cukup jelas di PP 29/2020 tersebut, termasuk tata cara dan formulir pelaporannya juga sudah ada di situ. Jadi, tidak ada PMK terkait itu," katanya. (DDTCNews)

  • Insentif Pajak Kegiatan Litbang

Proses harmonisasi peraturan menteri keuangan (PMK) terkait insentif super tax deduction atas kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) ditargetkan selesai pada bulan ini.

Deputi I Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan rancangan PMK sudah sudah memasuki proses harmonisasi. Dengan demikian, aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019 ini diharapkan segera terbit. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Juni 2020 | 14:20 WIB

Saat pelaporan insentif pertama terlihat sistem DJP belum siap. Namun tetap WP yg diminta untuk lapor ulang.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS